SAMUDERA NEWS- Menanggapi ketidakberhasilan sejumlah calon siswa (casis) Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di SMPN 2 Pesawaran, Kepala UPTD SMPN 2 Pesawaran, Riya Afrida, S.Pd, M.M, mempersilakan untuk mengadukan masalah tersebut ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesawaran.
“Memang benar setiap tahun terjadi persoalan dengan zonasi PPDB SMP untuk Desa Sukajaya Lempasing karena jarak sekolah yang jauh. Jika tetap tidak diterima dan tidak ada solusi, harus mengadukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran,” jelas Riya, didampingi Ketua PPDB UPTD SMPN 2 Pesawaran, Zainuddin, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurutnya, masalah ini juga sudah dilaporkan kepada Kabid Dikdas. Dalam hal ini, pihak sekolah hanya menerima pendaftaran dan memverifikasi hingga munculnya pengumuman dari sistem.
“Sebenarnya dari awal sudah diterima, namun kuota tersebut telah ditetapkan dan munculnya nama-nama yang telah diverifikasi dan lolos PPDB dari Disdik. Jika kuota dari Desa Sukajaya Lempasing diterima tentu bisa saja, tapi ruang belajar tidak ada,” ujar Riya.
Riya melanjutkan, karena permasalahannya diranking dengan sistem untuk Desa Sukajaya Lempasing jaraknya jauh ke sekolah. Apalagi dalam sistem PPDB SMP ini tidak tertera jalur nama yang diterima calon siswa, hanya muncul data nama-nama yang lolos PPDB SMP.
“Itupun hasil validasi data PPDB SMP yang bertanggung jawab adalah Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Pihak sekolah memang tidak tahu-menahu bahkan tidak terlibat. Ini pun sudah dijelaskan kepada casis, Kepala SDN 4, Kepala SDN 14, Korwil, termasuk Kepala Desa. Mereka dipersilakan untuk mengadukan ke Disdik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Riya menjelaskan bahwa sebenarnya dari awal sudah diterima, namun kuota tersebut telah ditetapkan dan munculnya nama-nama yang telah diverifikasi dan lolos PPDB dari Disdik. Jika kuota dari Desa Sukajaya Lempasing diterima bisa saja, tapi rombongan belajar (rombel) tidak ada.
“Pihak sekolah hanya menerima calon siswa yang lolos dan telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan. Dengan kuota 256 siswa dari lebih dari 320 pendaftar melalui jalur zonasi, mutasi, afirmasi, dan prestasi non-akademik dan akademik,” terangnya.
Riya menambahkan bahwa jalur zonasi untuk PPDB SMPN 2 Pesawaran mencakup Desa Batu Menyan, Desa Gebang, dan Desa Sidodadi. Semua desa tersebut masuk jalur zonasi di Kecamatan Teluk Pandan, termasuk SMPN 25 dan SMP SATAP.
“Masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan banyak yang mendaftar ke UPTD SMPN 2 Pesawaran. Karena masuk melalui jalur zonasi, akhirnya diranking berdasarkan jarak terdekat. Nama yang terdekat berada di atas hingga terpenuhi kuota zonasi sebanyak 196. Sisanya, termasuk dari Desa Sukajaya Lempasing dan Desa Gebang, tidak diterima,” pungkasnya. ***












