• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, July 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

Pj. Bupati Tanggamus Kukuhkan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru

Sava MentaribySava Mentari
04/07/2024
in NEWS
Pj. Bupati Tanggamus Kukuhkan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., mengukuhkan 229 Kepala Desa/Pekon dan menyerahkan Keputusan Bupati Tanggamus. Pengukuhan ini mengubah masa jabatan Kepala Pekon dari 5 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Mulyadi menekankan bahwa perubahan ini adalah jawaban atas harapan para Kepala Desa/Pekon di seluruh Indonesia yang menginginkan perpanjangan masa jabatan serta pemberian tunjangan purnatugas yang sesuai dengan kemampuan desa.

“Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa kini menjadi 8 tahun sejak pelantikan. Oleh karena itu, hari ini kita melaksanakan pengukuhan Kepala Pekon dengan masa jabatan baru,” ujarnya.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024, pengukuhan ini mencakup 293 Kepala Pekon dari total 299 Pekon di Kabupaten Tanggamus. Dari jumlah tersebut, 287 Kepala Pekon hasil Pilkakon serentak dan 6 Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) dikukuhkan. Sementara, 6 Pekon lainnya masih dijabat oleh 5 Penjabat Kakon dan 1 Plt Kakon yang tidak dikukuhkan.

Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027 menjadi Periode 2021-2029.

– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028 menjadi Periode 2022-2030.

– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029 menjadi Periode 2023-2031.

Pj Bupati juga menekankan bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat harus menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri kembali.

“Dengan pengukuhan ini, saya berharap para kepala pekon dapat meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Jalankan amanah dengan sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon masing-masing,” harapnya.

Pj Bupati juga menegaskan pentingnya kepala pekon untuk tunduk pada aturan-aturan yang ada, taat asas hukum, dan menjauhi narkoba yang merupakan musuh bersama.

Pesan dan harapan Pj Bupati kepada seluruh kepala pekon yang telah dikukuhkan antara lain:

1. Jalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan jaga kondusifitas pekon, terutama menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024.

2. Rangkul semua pihak dan berikan pelayanan terbaik kepada warga tanpa pandang bulu.

3. Kepala Pekon harus mensinergikan aparat pekon untuk menciptakan pelayanan yang baik.

4. Berikan inovasi dalam pelaksanaan kegiatan di pekon.

5. Lakukan sinergi dan koordinasi yang baik dengan perangkat pekon, kecamatan, dan pemerintah kabupaten.

6. Majukan perekonomian pekon dengan memberdayakan UMKM dan mendirikan BUMDes sesuai aturan yang berlaku.

“Selalu ingat bahwa Kepala Pekon dan Bupati adalah pelayan masyarakat, bukan untuk minta dilayani. Kepala pekon harus mendukung program kerja pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” tutupnya.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, para staf ahli Bupati, para asisten Kabupaten Tanggamus, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, para kepala OPD Kabupaten Tanggamus, para camat se-Kabupaten Tanggamus, para kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus, dan ketua PKK pekon se-Kabupaten Tanggamus.***

Tags: kepala pekon dengan masa jabatan baruPJ bupati Tanggamus
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Gagal PPDB SMP Jalur Zonasi, Puluhan Casis di Pesawaran Terancam Tak Bersekolah

Next Post

Kepala UPTD SMPN 2 Pesawaran: Adukan ke Disdik Jika Gagal Masuk Zonasi

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
Kepala UPTD SMPN 2 Pesawaran: Adukan ke Disdik Jika Gagal Masuk Zonasi

Kepala UPTD SMPN 2 Pesawaran: Adukan ke Disdik Jika Gagal Masuk Zonasi

Arogansi Oknum BPN ATR Kota Bandar Lampung, Ini Kejadian Terbarunya

Arogansi Oknum BPN ATR Kota Bandar Lampung, Ini Kejadian Terbarunya

Insiden Kontroversial: Sopir Truk Lukai Diri Sendiri dengan Kapak sebagai Alibi Laporan Palsu

Insiden Kontroversial: Sopir Truk Lukai Diri Sendiri dengan Kapak sebagai Alibi Laporan Palsu

JANGAN SALAH!Begini Cara Mencuci Motor Listrik yang Benar

JANGAN SALAH!Begini Cara Mencuci Motor Listrik yang Benar

Penuh Kisah Seru, Ini 6 Film Korea yang Cocok Ditonton Saat Liburan

Penuh Kisah Seru, Ini 6 Film Korea yang Cocok Ditonton Saat Liburan

Berita Terkini

  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
  • Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
  • Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In