• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

Pantra Agung Oki Riyanto Menilai Somasi Terhadap Kasus Akbar Bintang Putranto Memiliki Unsur Politik Pilkada 2024

MeldabyMelda
07/08/2024
in NEWS
Pantra Agung Oki Riyanto Menilai Somasi Terhadap Kasus Akbar Bintang Putranto Memiliki Unsur Politik Pilkada 2024
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH, memberikan tanggapan terkait somasi yang dilayangkan oleh YLBH 98 terkait kasus tipu gelap yang melibatkan Akbar Bintang Putranto (ABP).

Menurut laporan beberapa media online, somasi tersebut meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menginstruksikan Polri agar menindaklanjuti keterangan dari terdakwa sesuai dengan amar putusan nomor 467 tahun 2023.

Dalam wawancaranya dengan tim IWOI Lampung Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024, Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH, yang juga berperan sebagai Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto, mengkritik somasi tersebut sebagai tidak berdasar dan tidak memiliki dalil hukum yang jelas.

BeritaLainnya

Nelson Mengaku Diduga Dicekik Saat Meliput, LSM PRO RAKYAT Desak Polda Lampung Bergerak

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

“Somasi ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan mengada-ada. Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan ABP sudah menjalani hukumannya. Dalam amar putusan, tidak ada perintah bagi Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya melalui sambungan telepon.

Pantra Agung menjelaskan bahwa perkara nomor 467/Pid.B/2023/PN/TJK yang melibatkan ABP telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, baik putusan, fakta hukum, maupun fakta persidangan sudah tidak dapat diupayakan secara hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Ia juga menambahkan pentingnya memahami perbedaan antara fakta persidangan dan fakta hukum. “Fakta persidangan meliputi fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan pembelaan dalam persidangan. Sedangkan fakta hukum adalah fakta yang tak terbantahkan. Hal-hal yang masih dipertentangkan dalam fakta persidangan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum,” jelas Pantra Agung, yang juga merupakan pengacara di BBHAR Lampung Selatan.

Pantra Agung Oki Riyanto, yang akrab disapa Oki, menegaskan bahwa somasi ini mungkin saja merupakan opini pribadi atau bahkan manuver politik terkait Pilkada 2024 di Lampung Selatan, mengingat Pak Nanang Ermanto adalah kandidat petahana dengan elektabilitas tertinggi.

“Somasi ini bisa jadi bagian dari kepentingan politik menjelang Pilkada, mengingat posisi Pak Nanang Ermanto yang sangat kuat di Lampung Selatan berkat bukti dan kerja nyata beliau,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: Akbar Bintang PutrantoLAMPUNG SELATANNanang ErmantoPantra Agung Oki RiyantoPilkada 2024somasiYLBH 98
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Hanan dan Herman: Korban Partai atau Bagian dari Dinamika Pilgub Lampung?

Next Post

“Lover Next Door”: Foto Eksklusif Pembacaan Naskah Memperlihatkan Chemistry Para Pemeran Utama

Related Posts

Nelson Mengaku Diduga Dicekik Saat Meliput, LSM PRO RAKYAT Desak Polda Lampung Bergerak
Berita

Nelson Mengaku Diduga Dicekik Saat Meliput, LSM PRO RAKYAT Desak Polda Lampung Bergerak

16/10/2026
Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
Next Post
“Lover Next Door”: Foto Eksklusif Pembacaan Naskah Memperlihatkan Chemistry Para Pemeran Utama

"Lover Next Door": Foto Eksklusif Pembacaan Naskah Memperlihatkan Chemistry Para Pemeran Utama

‘Good Partner’: Drama Terbaru Jang Nara dan Nam Ji Hyun Mengangkat Kisah Pengacara Perceraian yang Menghadapi Keretakan Rumah Tangga

'Good Partner': Drama Terbaru Jang Nara dan Nam Ji Hyun Mengangkat Kisah Pengacara Perceraian yang Menghadapi Keretakan Rumah Tangga

Kenali 6 Peserta Unggulan di Clash of Champions: Siapa Favoritmu, Xaviera atau Sandy?

Kenali 6 Peserta Unggulan di Clash of Champions: Siapa Favoritmu, Xaviera atau Sandy?

Kim Seonho Melangkah ke Dunia Aksi: Drama dan Film Terbaru yang Patut Dinantikan di 2024

Kim Seonho Melangkah ke Dunia Aksi: Drama dan Film Terbaru yang Patut Dinantikan di 2024

Cuan! 7 Langkah Memulai Bisnis Agen Frozen Food bagi Pemula

Cuan! 7 Langkah Memulai Bisnis Agen Frozen Food bagi Pemula

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In