SAMUDERANEWS – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan aturan tegas mengenai penggunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam upaya memastikan bahwa dana bansos digunakan secara efektif dan produktif, Kemensos melarang pembelian empat jenis barang tertentu dengan dana tersebut.
Ketegasan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana bansos dan mendorong KPM agar lebih mandiri serta produktif. Selain itu, Kemensos berharap dana bansos dapat digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat dan mendukung kesejahteraan keluarga penerima.
Jika KPM melanggar ketentuan ini, mereka berisiko dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang akan menghilangkan hak mereka atas bantuan sosial di masa depan.
Daftar Barang yang Dilarang Dibeli dengan Dana Bansos:
1. Kosmetik: Penggunaan dana untuk membeli produk kecantikan dinilai tidak mendukung kebutuhan dasar dan produktivitas.
2. Pulsa: Pembelian pulsa dianggap tidak memberikan manfaat langsung terhadap kesejahteraan keluarga.
3. Bayar Hutang: Dana bansos tidak diperuntukkan untuk pelunasan utang, melainkan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
4. Rokok: Pembelian rokok dengan dana bansos dianggap tidak produktif dan dapat mengurangi manfaat yang seharusnya diterima.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini, Kemensos akan melakukan pengawasan ketat melalui petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pengawasan ini bertujuan untuk memverifikasi penggunaan dana bansos dan memastikan bahwa bantuan disalurkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.












