SAMUDERANEWS – Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan aturan baru yang mewajibkan setiap usulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk menyertakan bukti dokumentasi sebagai syarat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini diambil untuk mengatasi potensi kecurangan dan monopoli dalam penyaluran bantuan sosial.
Tegasnya Aturan Baru
Kemensos menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada keluarga pra-sejahtera yang berhak. Ini juga untuk mencegah praktik manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa atau kelurahan.
Masalah yang Dihadapi
Dalam beberapa kasus, ditemukan adanya kecurangan dalam penyaluran bansos, seperti intimidasi terhadap keluarga yang seharusnya layak namun tidak tercantum dalam DTKS. Beberapa oknum desa juga diduga melakukan monopoli, hanya menyalurkan bansos kepada masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi.
Aturan Baru Mulai Berlaku
Mulai Juni 2024, setiap usulan KPM baru harus disertai dengan bukti dokumentasi berupa foto dan video dari pelaksanaan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). Jika usulan tidak dilengkapi dengan dokumentasi ini, Kemensos tidak akan memproses atau menyetujui pengusulan tersebut.
Tujuan Aturan
Aturan ini bertujuan agar proses pengusulan dan penyaluran bansos menjadi lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya bukti dokumentasi, Kemensos berharap dapat meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial dan mencegah penyimpangan yang dapat merugikan keluarga yang benar-benar membutuhkan.











