SAMUDERA NEWS – Menjelang arus mudik Lebaran 2024, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan aturan baru yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan agar terhindar dari tilang.
Aturan ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan di Indonesia, termasuk para pemudik yang akan pulang kampung.
Penerapan aturan ini dilakukan secara serentak oleh Korlantas Polri serta seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia.
Tujuan dari pemberlakuan aturan baru ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, kepadatan lalu lintas, dan kemacetan selama arus mudik, sehingga pemudik dapat mencapai tujuan mereka dengan aman, lancar, dan selamat.
Dalam aturan tersebut, Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di beberapa ruas jalan tol selama periode angkutan mudik Lebaran 2024.
Dalam kebijakan ini, petugas tidak akan menghentikan atau meminta pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap untuk berputar balik.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenai sanksi tilang secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan arus mudik dapat berjalan lebih tertib dan aman bagi semua pemudik yang merayakan Lebaran bersama keluarga mereka.***










