• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

AWAS DITILANG! Pemudik, Perhatikan Aturan Baru dari Korlantas Polri agar Tak Ditilang

DindabyDinda
29/03/2024
in NEWS
AWAS DITILANG! Pemudik, Perhatikan Aturan Baru dari Korlantas Polri agar Tak Ditilang

arus mudik Lebaran 2024, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan aturan baru

ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Menjelang arus mudik Lebaran 2024, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan aturan baru yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan agar terhindar dari tilang.

Aturan ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan di Indonesia, termasuk para pemudik yang akan pulang kampung.

Penerapan aturan ini dilakukan secara serentak oleh Korlantas Polri serta seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Tujuan dari pemberlakuan aturan baru ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, kepadatan lalu lintas, dan kemacetan selama arus mudik, sehingga pemudik dapat mencapai tujuan mereka dengan aman, lancar, dan selamat.

Dalam aturan tersebut, Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di beberapa ruas jalan tol selama periode angkutan mudik Lebaran 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam kebijakan ini, petugas tidak akan menghentikan atau meminta pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap untuk berputar balik.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenai sanksi tilang secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan arus mudik dapat berjalan lebih tertib dan aman bagi semua pemudik yang merayakan Lebaran bersama keluarga mereka.***

Tags: arus mudik Lebarankepadatan lalu lintasKorp Lalu Lintas
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

SIMAK! Ini 3 Tanda Anda Telah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 65 Langsung dapat 4,2 juta

Next Post

PENGUMUMAN! Ini Dia Tarif Listrik Terbaru 2024, Ternyata Segini

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
PENGUMUMAN! Ini Dia Tarif Listrik Terbaru 2024, Ternyata Segini

PENGUMUMAN! Ini Dia Tarif Listrik Terbaru 2024, Ternyata Segini

Contoh Soal dan Kunci Jawaban: Garis-garis Medan Magnet

Contoh Soal dan Kunci Jawaban: Garis-garis Medan Magnet

Inilah Cara Praktis Berinvestasi dalam Reksadana secara Online

Inilah Cara Praktis Berinvestasi dalam Reksadana secara Online

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 65? Ini Informasi Resminya

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 65? Ini Informasi Resminya

KABAR BAIK! Pemerintah Segera Salurkan Bantuan untuk Balita, Segini Besarnya

KABAR BAIK! Pemerintah Segera Salurkan Bantuan untuk Balita, Segini Besarnya

Berita Terkini

  • TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
  • Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
  • Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
  • Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
  • Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In