SAMUDERA NEWS – Ditreskrimum Polda Lampung melancarkan operasi mengejutkan di sebuah kos-kosan yang disinyalir sebagai sarang prostitusi, menggetarkan kawasan Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyampaikan bahwa operasi tersebut dipicu oleh laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan kos-kosan tersebut.
Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa kos-kosan tersebut telah digunakan sebagai tempat prostitusi, ujar Umi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 1 April 2024.
Menurut Umi, petugas berhasil mengamankan 13 orang di lokasi tersebut, termasuk enam wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi, dengan lima di antaranya masih di bawah umur.
Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan enam kamar yang ditempati oleh keenam wanita tersebut, termasuk di antaranya lima yang masih di bawah umur, jelasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DA, PH, MH, NS, AN, dan HA.
DA bertindak sebagai mucikari, sementara PH, MH, dan NS berperan sebagai admin yang mempromosikan jasa melalui media sosial. AN dan HA bertugas menjemput serta mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada mereka, papar Umi.
Modus operandi para pelaku cukup meresahkan, dengan mengiming-imingi korban dengan barang-barang mewah seperti iPhone, televisi, dan sepeda motor.
Para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang. Korban kemudian diwajibkan untuk membayar cicilan melalui jasa prostitusi, lanjutnya.
Umi menjelaskan bahwa korban yang tidak sanggup atau ingin berhenti melayani harus membayar denda sebesar Rp8 juta. Motif dari para korban, menurut Umi, adalah karena kondisi ekonomi yang sulit.
Korban-korban ini rata-rata berasal dari luar Bandar Lampung dan kebanyakan di antaranya telah putus sekolah, tambahnya.
Saat ini, para korban sedang menjalani proses trauma healing dan mendapatkan perlindungan dari Polda Lampung. Kegiatan prostitusi tersebut diketahui telah berlangsung selama setahun, dengan tarif kencan sebesar Rp250 ribu, di mana korban hanya mendapat upah sebesar Rp50 ribu.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam unit sepeda motor, 12 ponsel, alat kontrasepsi, pelumas, dan pakaian.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***











