SAMUDERA NEWS– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, mempresentasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi dalam rapat paripurna DPRD setempat, yang berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan didampingi oleh tiga Wakil Ketua: Merik Havit, Benny Raharjo, dan Bela Jayanti. Selain itu, hadir pula anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati, serta para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Mewakili Pelaksana Tugas Bupati, Thamrin menegaskan bahwa Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menyatakan bahwa regulasi tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing investasi di wilayah tersebut.
“Raperda ini diharapkan dapat memudahkan langkah pemerintah daerah dalam menarik minat investor, serta meningkatkan nilai investasi dan daya saing investasi. Selain itu, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bekerja sama dalam meningkatkan investasi,” ungkap Thamrin dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk menarik pelaku ekonomi dan masyarakat agar berinvestasi di Kabupaten Lampung Selatan. “Maksud Raperda ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi yang dilakukan secara terpadu,” tambahnya.
Thamrin berharap, nota pengantar Raperda tersebut dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti oleh legislatif, sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ia menekankan, “Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi acuan bagi kami selaku eksekutif dalam mencapai target investasi yang akan masuk ke Kabupaten Lampung Selatan.”
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Lampung Selatan akan semakin menarik bagi para investor dan pelaku ekonomi, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.***












