SAMUDERA NEWS — Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) 10% bukanlah proses sembarangan. Proses ini diatur dengan mekanisme yang ketat, yang bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan transparansi, efisiensi, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah.
Dasar Hukum dan Proses Penetapan BUMD Pengelola PI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, PI 10% wajib ditawarkan oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) kepada BUMD yang terpilih. Mekanisme ini dirancang untuk memberi kesempatan kepada BUMD mengelola bagian dari Wilayah Kerja (WK) Migas yang berpotensi mendatangkan keuntungan.
BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola PI harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda). BUMD ini dapat berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda) atau Perseroan Terbatas (PT) yang dimiliki setidaknya 99% oleh Pemda, dengan sisa saham bisa terafiliasi dengan Pemda.
Fokus Pengelolaan dan Pembagian Hasil PI
BUMD yang terpilih hanya berfungsi sebagai pengelola PI 10%, dan dilarang untuk terlibat dalam kegiatan usaha lain di luar sektor hulu migas. Dalam beberapa kasus, BUMD dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) sebagai pihak yang mengelola jika BUMD telah memiliki pengalaman mengelola PI atau terlibat dalam pengelolaan WK lain.
Sebagai bagian dari perjanjian, transfer bagi hasil PI 10% akan dilakukan secara bertahap setelah penetapan BUMD pengelola. Dana PI diharapkan tidak hanya memberikan pemasukan bagi BUMD tetapi juga meningkatkan kapasitas pengelolaan sektor migas oleh BUMD dan PPD, yang pada gilirannya memberikan manfaat langsung bagi pendapatan daerah.
Tanggung Jawab Sosial dan Keberlanjutan Operasional
BUMD yang ditunjuk juga memiliki kewajiban untuk menciptakan suasana sosial yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas. Jika diperlukan, BUMD wajib membantu proses percepatan penerbitan atau perpanjangan perizinan di tingkat daerah maupun pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan dalam Pengelolaan PI 10%
Dalam hal pengelolaan PI 10%, BUMD tidak diperkenankan untuk menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan hak atas PI tersebut kepada pihak lain. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga agar pengelolaan PI tetap berada di tangan yang tepat dan tidak terjadi perubahan kepemilikan yang dapat merugikan tujuan awal pembentukan BUMD.
Manfaat Jangka Panjang bagi Daerah
Dengan melibatkan BUMD dalam pengelolaan PI, pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan baru yang signifikan. Selain itu, langkah ini mendukung peningkatan kapasitas dan keahlian BUMD dalam mengelola sektor migas, sekaligus meningkatkan partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.***












