• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Mekanisme Ketat dalam Penetapan BUMD Pengelola Dana PI: Transparansi dan Kejelasan untuk Daerah

MeldabyMelda
30/11/2024
in Berita
BUMD Pengelola Dana PI Diminta Permudah Perizinan dan Selesaikan Masalah Daerah
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) 10% bukanlah proses sembarangan. Proses ini diatur dengan mekanisme yang ketat, yang bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan transparansi, efisiensi, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah.

Dasar Hukum dan Proses Penetapan BUMD Pengelola PI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, PI 10% wajib ditawarkan oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) kepada BUMD yang terpilih. Mekanisme ini dirancang untuk memberi kesempatan kepada BUMD mengelola bagian dari Wilayah Kerja (WK) Migas yang berpotensi mendatangkan keuntungan.

BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola PI harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda). BUMD ini dapat berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda) atau Perseroan Terbatas (PT) yang dimiliki setidaknya 99% oleh Pemda, dengan sisa saham bisa terafiliasi dengan Pemda.

BeritaLainnya

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

Fokus Pengelolaan dan Pembagian Hasil PI
BUMD yang terpilih hanya berfungsi sebagai pengelola PI 10%, dan dilarang untuk terlibat dalam kegiatan usaha lain di luar sektor hulu migas. Dalam beberapa kasus, BUMD dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) sebagai pihak yang mengelola jika BUMD telah memiliki pengalaman mengelola PI atau terlibat dalam pengelolaan WK lain.

Sebagai bagian dari perjanjian, transfer bagi hasil PI 10% akan dilakukan secara bertahap setelah penetapan BUMD pengelola. Dana PI diharapkan tidak hanya memberikan pemasukan bagi BUMD tetapi juga meningkatkan kapasitas pengelolaan sektor migas oleh BUMD dan PPD, yang pada gilirannya memberikan manfaat langsung bagi pendapatan daerah.

ADVERTISEMENT

Tanggung Jawab Sosial dan Keberlanjutan Operasional
BUMD yang ditunjuk juga memiliki kewajiban untuk menciptakan suasana sosial yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas. Jika diperlukan, BUMD wajib membantu proses percepatan penerbitan atau perpanjangan perizinan di tingkat daerah maupun pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan dalam Pengelolaan PI 10%
Dalam hal pengelolaan PI 10%, BUMD tidak diperkenankan untuk menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan hak atas PI tersebut kepada pihak lain. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga agar pengelolaan PI tetap berada di tangan yang tepat dan tidak terjadi perubahan kepemilikan yang dapat merugikan tujuan awal pembentukan BUMD.

Manfaat Jangka Panjang bagi Daerah
Dengan melibatkan BUMD dalam pengelolaan PI, pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan baru yang signifikan. Selain itu, langkah ini mendukung peningkatan kapasitas dan keahlian BUMD dalam mengelola sektor migas, sekaligus meningkatkan partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.***

Source: MELDA
Tags: BUMDBUMDPengelolaDanaPIESDMMigasParticipatingInterestPembangunanDaerahPeraturanDaerah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kejaksaan Negeri Lampung Utara Eksekusi Uang Pengganti Terpidana dr. Maya Metissa, M.Kes

Next Post

Kejati Lampung Terkesan Kejar Tayang, Kasus Dana Hibah KONI Sudah Setahun Tak Tuntas

Related Posts

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Next Post
Kejati Lampung Terkesan Kejar Tayang, Kasus Dana Hibah KONI Sudah Setahun Tak Tuntas

Kejati Lampung Terkesan Kejar Tayang, Kasus Dana Hibah KONI Sudah Setahun Tak Tuntas

Kapolda Lampung: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Apresiasi untuk Paslon dan Aparat Kepolisian

Kapolda Lampung: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Apresiasi untuk Paslon dan Aparat Kepolisian

Decha Jengkol: Produksi Emping Jengkol Rumahan Pertama di Lampung Barat

Decha Jengkol: Produksi Emping Jengkol Rumahan Pertama di Lampung Barat

Hasil Pleno PPK Tanggamus Saleh Asnawi-Agus Suranto Unggul Telak

Hasil Pleno PPK Tanggamus Saleh Asnawi-Agus Suranto Unggul Telak

Didukung Semua Pihak, PT MUJ Sukses Kelola Dana Participating Interest 10 Persen

Didukung Semua Pihak, PT MUJ Sukses Kelola Dana Participating Interest 10 Persen

Berita Terkini

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In