SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara berhasil melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp2.110.443.500,- terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana dr. Maya Metissa, M.Kes. Eksekusi ini dilakukan pada pukul 16.00 WIB, sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017-2018.
Langkah eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1127 PK/PID.SUS/2023 tanggal 30 November 2023, yang mewajibkan dr. Maya Metissa membayar uang pengganti untuk mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Rincian Pembayaran Uang Pengganti:
1. Sebesar Rp200.000.000,- telah dititipkan oleh terpidana pada 23 September 2020 kepada penyidik Kejari Lampung Utara.
2. Sebesar Rp1.910.443.500,- disetorkan oleh suami terpidana, Rahmat, ke rekening Bendahara Penerimaan Kejari Lampung Utara pada 29 November 2024.
Setoran terakhir tersebut telah diterima dan disetorkan ke kas negara, dengan bukti pembayaran tercatat pada Nomor Transaksi Bank (NTB) FT2433487SJD dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) EC2E51JNFVKUF7PP.
Dengan ini, seluruh kewajiban uang pengganti sebesar Rp2.110.443.500,- telah terpenuhi, yang sekaligus menandakan keberhasilan Kejari Lampung Utara dalam menyelamatkan keuangan negara.
Eksekusi ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam memerangi tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi yang merugikan masyarakat.***












