SAMUDERA NEWS– Sebagai respons terhadap hasil rekapitulasi suara yang dirasa merugikan, tim pemenangan RK-Suswono memprotes dengan serius. Mereka bahkan menginstruksikan saksi-saksi mereka di beberapa kecamatan untuk tidak menandatangani berita acara (BAP) hasil rekapitulasi dan mendesak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, menjelaskan bahwa instruksi ini diberikan karena adanya dugaan kecurangan di beberapa kecamatan. Ia mengungkapkan, “Di beberapa kecamatan yang kami duga terjadi ketidakpuasan dan kecurigaan, kami arahkan saksi untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.”
Namun, Basri tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kecamatan mana saja yang terlibat dalam instruksi tersebut.
Selain itu, Basri juga menyatakan bahwa tim RIDO meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan di daerah-daerah yang warganya mengalami kesulitan dalam mendapatkan formulir C-6, undangan untuk memilih. Menurutnya, distribusi formulir C-6 yang bermasalah telah menyebabkan tingkat partisipasi pemilih rendah. “Banyak titik yang bermasalah, dan sudah banyak laporan yang kami terima. Ini bukti laporannya asli dan masih kami kumpulkan,” ujarnya.
Pilkada Jakarta 2024, yang telah dilaksanakan pada Rabu (27/11), menjadi ajang saling klaim antara pasangan RIDO dan rivalnya, Pramono Anung-Rano Karno. Berdasarkan data internal RIDO, perolehan suara mereka tertinggal jauh dari Pramono-Rano, yang mengklaim kemenangan di putaran pertama dengan suara lebih dari 50 persen. Hasil real count RIDO menunjukkan mereka memperoleh 1.748.714 suara (40,17%), sedangkan Pramono-Rano mengantongi 2.145.494 suara (49,28%).
Meski demikian, Pramono-Rano menyatakan telah memenangkan pilkada dalam satu putaran, dengan perolehan suara 2.183.577 atau 50,07% berdasarkan rekapitulasi internal mereka.
Basri pun menyalahkan KPU atas apa yang ia sebut sebagai kelalaian dalam pelaksanaan pilkada. Salah satunya terkait masalah distribusi formulir C-6 yang menurutnya mengurangi hak rakyat untuk memilih. “Ini menunjukkan ketidakprofesionalan para penyelenggara pilkada, terutama PPS dan KPPS,” tandasnya.
Basri juga menambahkan bahwa data pemilih yang digunakan KPU dinilai tidak akurat dan menjadi sumber permasalahan dalam pelaksanaan pemilu.***












