SAMUDERA NEWS – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, RK-Suswono, mengklaim adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Jakarta 2024. Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M. Maulana Bungaran, menyebut sejumlah temuan serius, mulai dari distribusi formulir C6 hingga dugaan manipulasi daftar pemilih.
Maulana mengungkapkan bahwa formulir C6, yang digunakan sebagai pemberitahuan kepada pemilih, tidak sampai kepada banyak warga. Berdasarkan data yang dihimpun timnya, terdapat 167 kasus formulir C6 yang tidak terdistribusi: 24 kasus di Jakarta Pusat, 14 kasus di Jakarta Barat, 40 kasus di Jakarta Utara, 80 kasus di Jakarta Timur, dan 9 kasus di Jakarta Selatan.
“Merujuk pada Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, formulir C6 yang tidak terdistribusi merupakan objek Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tegas Maulana.
Namun, menurutnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Lebih dari 80 laporan dugaan pelanggaran, termasuk pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
“Masalah seperti pemilih beda provinsi yang mencoblos di Jakarta tanpa terdaftar di DPT, hingga TPS yang tidak sesuai domisili, seolah diabaikan oleh pihak penyelenggara pemilu,” tambah Maulana.
Persiapan Gugatan ke MK
Menyikapi berbagai temuan ini, tim RK-Suswono menyatakan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra, Munasir Muslaman, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta relawan untuk menyusun dokumen permohonan sengketa hasil pemilu (PHPU).
“Kami sedang mempersiapkan permohonan ke MK karena kami melihat pelaksanaan Pilkada Jakarta jauh dari profesional,” ujar Munasir.
Menurutnya, sejumlah temuan tim Gerindra menunjukkan ketidakberesan, seperti distribusi formulir C6 yang bermasalah dan daftar pemilih yang tidak sesuai TPS. “Intinya, C6 yang tidak terdistribusi sesuai ketentuan MK adalah objek PSU,” tegasnya.
Kritik terhadap Penyelenggara Pemilu
Munasir juga menilai kinerja KPU dan Bawaslu dalam Pilkada Jakarta tidak profesional, berbeda dengan pelaksanaan pilkada di daerah lain. Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi mengurangi kredibilitas hasil Pilkada Jakarta.
“Kami secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta oleh KPU dan Bawaslu tidak profesional, sehingga hasilnya jauh dari harapan,” pungkasnya.
Gugatan ke MK diharapkan menjadi langkah penyelesaian untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi Pilgub Jakarta 2024.***












