SAMUDERA NEWS– Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengusulkan alokasi anggaran untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa selama 14 bulan. Selain itu, pinjaman di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Cabang Bandar Lampung juga telah dinyatakan lunas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, Iswanto, memastikan bahwa usulan tersebut telah mendapat persetujuan dari DPRD melalui rapat paripurna pada 3 Desember 2024.
“Anggaran yang diusulkan mencakup pembayaran Siltap untuk November dan Desember 2024, serta 12 bulan penuh untuk tahun 2025. Dengan langkah ini, diharapkan permasalahan Siltap tidak akan muncul lagi di tahun mendatang,” jelas Iswanto, Minggu (8/12/2024).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban pemerintah daerah terhadap Bank BJB telah selesai, termasuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman.
“Pinjaman tersebut berakhir pada 2024, dan telah dilunasi sesuai perjanjian. Hal ini dibuktikan melalui surat resmi dari Kepala PT Bank Jabar dan Banten Tbk Cabang Bandar Lampung Nomor 0559/BLA-OKR/2024 tertanggal 4 Desember 2024, yang menyatakan bahwa kredit telah lunas,” tambah Iswanto.
Langkah ini sekaligus menjawab permintaan dari calon Bupati Pesawaran terpilih, Aries Sandi Darma Putra, yang sebelumnya mendesak Bupati Dendi Ramadhona untuk menyelesaikan tunggakan Siltap aparatur desa dan utang kepada Bank BJB.
Dengan pelunasan ini, Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap dapat memberikan kepastian kepada aparatur desa terkait hak-hak mereka sekaligus menjaga keuangan daerah tetap stabil.***












