SAMUDERA NEWS– Seorang pria berinisial IN (23), warga Pekon Sukoharjo III, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukoharjo atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Rabu (18/12/2024) malam.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2968 UN milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Sukoharjo.
Modus Penipuan
Menurut Kapolsek, kejadian bermula pada Senin (9/12/2024), ketika pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin menemui seseorang di Gadingrejo. Namun, motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan, dan nomor ponsel pelaku tidak dapat dihubungi.
“Korban baru melaporkan kejadian ini pada 13 Desember 2024. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta,” ujar Iptu Riyadi, Kamis (19/12/2024).
Pengakuan Pelaku
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap IN. “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor hasil kejahatan seharga Rp2 juta. “Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan modal judi online,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, dan Gadingrejo. Meski motor korban telah dijual, polisi berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah empat tahun penjara,” tegas Iptu Riyadi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan kepada orang lain guna mencegah kejadian serupa di masa depan.***












