SAMUDERA NEWS—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan semakin memperburuk kondisi kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Anwar menegaskan, “Kenaikan PPN ini jelas akan semakin menggerus kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang berada di lapisan bawah dan menengah,” ujar Anwar, merujuk pada dampak kebijakan tersebut.
Dia menjelaskan, kenaikan PPN ini akan memengaruhi pasar barang dan jasa secara luas, termasuk mengakibatkan peningkatan biaya bagi perusahaan. Imbasnya, daya beli masyarakat secara keseluruhan akan tertekan.
“Biaya perusahaan akan meningkat, dan ini akan mengarah pada penurunan daya beli masyarakat secara agregat,” jelasnya.
Anwar pun meminta agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Mengingat, sejak Mei 2024, daya beli masyarakat sudah mengalami penurunan. Menurutnya, jika tidak dihitung dengan matang, kebijakan ini bisa memperburuk situasi.
“Perusahaan juga akan terdampak, dengan kemungkinan menurunnya penjualan dan profitabilitas. Hal ini tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang tentu saja harus kita hindari,” tambah Anwar.
Pemerintah sendiri telah mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa ada barang dan jasa yang tetap akan dikenakan tarif PPN tersebut, terutama barang-barang premium yang mayoritas dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas.
Contoh barang premium yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain beras super premium, buah-buahan premium, daging premium, hingga ikan mahal seperti salmon dan king crab. Selain itu, layanan pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan konsumsi listrik bagi rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA juga akan dikenakan tarif tersebut.***











