SAMUDERA NEWS—Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus digelar secara serentak, pada tanggal yang sama. Keputusan ini berlaku untuk seluruh kepala daerah, termasuk yang masih bersengketa di MK terkait hasil Pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, yang merujuk pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Namun, MK memberikan pengecualian terhadap pelantikan serentak tersebut, terutama bagi daerah yang mengalami pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang akibat putusan MK dalam sengketa hasil Pilkada. Pengecualian juga berlaku untuk daerah yang terkena dampak force majeure, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah harus menunggu proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan di MK,” jelas Titi.
Dalam Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024, MK lebih lanjut menegaskan pentingnya pelantikan kepala daerah yang serentak, menjadikan pemilihan dan pelantikan sebagai dua sisi dari satu proses demokrasi.
MK menganggap Pilkada Serentak 2024 sebagai sebuah langkah baru dalam penataan struktur pemerintahan nasional. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah juga harus dilakukan secara serentak, tanpa terkecuali, termasuk untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil Pilkada. Sebagai contoh, Pilkada Jakarta 2024 juga akan mengikuti ketentuan ini.
Titi menambahkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, seharusnya baru dilantik setelah MK menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024.
“Pelantikan harus menunggu sampai ada putusan dari MK yang menyatakan perkara perselisihan hasil Pilkada tidak diterima atau ditolak,” pungkas Titi.***











