• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

MK Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Harus Serentak

MeldabyMelda
20/12/2024
in Berita
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS—Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus digelar secara serentak, pada tanggal yang sama. Keputusan ini berlaku untuk seluruh kepala daerah, termasuk yang masih bersengketa di MK terkait hasil Pilkada.

Hal ini disampaikan oleh Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, yang merujuk pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Namun, MK memberikan pengecualian terhadap pelantikan serentak tersebut, terutama bagi daerah yang mengalami pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang akibat putusan MK dalam sengketa hasil Pilkada. Pengecualian juga berlaku untuk daerah yang terkena dampak force majeure, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BeritaLainnya

Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta

Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon

“Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah harus menunggu proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan di MK,” jelas Titi.

Dalam Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024, MK lebih lanjut menegaskan pentingnya pelantikan kepala daerah yang serentak, menjadikan pemilihan dan pelantikan sebagai dua sisi dari satu proses demokrasi.

ADVERTISEMENT

MK menganggap Pilkada Serentak 2024 sebagai sebuah langkah baru dalam penataan struktur pemerintahan nasional. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah juga harus dilakukan secara serentak, tanpa terkecuali, termasuk untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil Pilkada. Sebagai contoh, Pilkada Jakarta 2024 juga akan mengikuti ketentuan ini.

Titi menambahkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, seharusnya baru dilantik setelah MK menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024.

“Pelantikan harus menunggu sampai ada putusan dari MK yang menyatakan perkara perselisihan hasil Pilkada tidak diterima atau ditolak,” pungkas Titi.***

Source: MELDA
Tags: Hasil Pilkada Harus SerentakKepala DaerahMK PutuskanPELANTIKAN
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Muhammadiyah: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Bebani Kesejahteraan Masyarakat

Next Post

Pemerintah Diminta Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas dari Korupsi

Related Posts

Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta
Berita

Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta

11/06/2026
Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon
Berita

Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon

11/06/2026
Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Kriminal
Berita

Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui

11/06/2026
Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu
Berita

Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu

11/06/2026
Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB
Berita

Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB

11/06/2026
Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
Berita

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

10/06/2026
Next Post
Pemerintah Diminta Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas dari Korupsi

Pemerintah Diminta Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas dari Korupsi

Latihan Soal Psikotes SKB CPNS 2024: 25 Contoh Soal Lengkap dengan Jawaban

Mekanisme Pembobotan Nilai SKB CPNS 2024 yang Wajib Dipahami

Latihan Soal Psikotes SKB CPNS 2024: 25 Contoh Soal Lengkap dengan Jawaban

Mekanisme Penghitungan Nilai SKD dan SKB CPNS 2024: Panduan Lengkap

Imbauan BKN untuk Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlambat

MenPAN-RB Rilis Surat Edaran Tentang Tenaga Honorer TMS di PPPK Tahap 1: Simak Detilnya

Polres Lampung Selatan Siapkan Pengamanan Arus Mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Polres Lampung Selatan Siapkan Pengamanan Arus Mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita Terkini

  • Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta
  • Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon
  • Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui
  • Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu
  • Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In