SAMUDERA NEWS— Status hukum Budi Arie, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, semakin mendekati tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Aparat kepolisian telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/12).
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus ini, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Dari total tersangka, 24 orang sudah ditahan. Penanganan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tahap penyidikan kasus dimulai sejak 12 Desember 2024. Sebelum memeriksa Budi Arie, penyidik telah meminta keterangan dari 25 saksi, termasuk 15 pegawai Komdigi.
Pasal Berlapis dalam Penyidikan
Kasus ini melibatkan sejumlah pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi:
1. Pemberian Hadiah atau Janji kepada Penyelenggara Negara
– Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
2. Penerimaan Hadiah atau Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara
– Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.
3. Tindak Pidana oleh Pegawai Negeri di Komdigi (2022–2024)
– Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 12 a, Pasal 12 b, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Proses Hukum Budi Arie
Budi Arie diduga terlibat dalam pemberian atau penerimaan hadiah serta janji kepada penyelenggara negara di Komdigi sepanjang tahun 2022 hingga 2024. Jika terbukti, statusnya dapat naik menjadi tersangka, dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Penyidikan kasus ini menunjukkan langkah serius aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Masyarakat kini menanti kelanjutan kasus ini, yang dapat berdampak besar pada integritas pemerintahan.***












