SAMUDERA NEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali. Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Handoko, namun hingga kini laporan tersebut belum diterima oleh KPU. Kekosongan laporan ini diduga berkaitan dengan lemahnya gugatan yang diajukan oleh Paslon Nanda-Antonius.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, mengungkapkan bahwa tahapan pemberitahuan telah diundur menjadi 3-6 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14/2024 yang mengatur tentang tahapan kegiatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Sebelumnya, pemberitahuan terkait BRPK dijadwalkan pada 19-20 Desember 2024.
“Setiap permohonan yang diajukan oleh pemohon dan sudah masuk dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) akan terlebih dahulu diperiksa oleh panitera untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya syarat formil dan materiil,” jelas Fery Ikhsan.
Hasil pemeriksaan oleh panitera ini akan disampaikan kepada KPU, dan nantinya MK juga akan mengirimkan salinan akta permohonan secara resmi kepada KPU. Fery menambahkan, jika syarat formil dan materiil gugatan tidak terpenuhi, atau sudah melewati batas waktu yang ditentukan, permohonan tersebut akan ditolak.
Namun, jika permohonan memenuhi syarat yang ditetapkan, maka gugatan akan diterima dan dilanjutkan ke sidang pendahuluan. Selanjutnya, jadwal sidang akan ditetapkan oleh MK. “Setelah sidang pendahuluan, baru akan diketahui apakah permohonan pemohon diterima atau ditolak. Jika diterima, maka akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan oleh MK,” tambah Fery.***












