SAMUDERA NEWS— Uang palsu yang diproduksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sempat beredar di Pilkada Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Salah satu dari 17 tersangka kasus pemalsuan uang yang terjadi di kampus tersebut sebelumnya berniat menggunakan uang palsu untuk kampanye politik uang pada Pilkada Barru.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibosono, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka sempat berencana menjadikan uang palsu sebagai modal politik, namun ambisinya untuk maju dalam Pilkada Barru kandas karena tidak ada partai politik yang mendukungnya.
“Uang yang dicetak ini awalnya akan digunakan untuk politik uang dalam Pilkada Barru, tapi rencana tersebut gagal karena tidak ada partai yang mengusungnya,” kata Yudhiawan.
Mesin Cetak Uang Palsu Dihadirkan dari China
Polisi juga mengungkapkan bahwa mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar diimpor dari Tiongkok dengan harga mencapai Rp600 juta. Mesin cetak tersebut menjadi alat utama dalam sindikat pemalsuan uang yang telah meresahkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 98 barang bukti yang terdiri dari ratusan lembar uang palsu, baik dalam bentuk mata uang Korea Selatan, Vietnam, maupun Rupiah dengan berbagai tahun emisi. Selain itu, polisi juga menemukan surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposito Bank Indonesia yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
17 Tersangka Ditangkap
Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan uang ini. Mereka yang terlibat memiliki peran berbeda, mulai dari produsen uang palsu hingga pihak yang mengedarkan. 17 tersangka ini masing-masing berinisial AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana penjara mulai dari 10 tahun hingga seumur hidup.***












