• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Panduan Lengkap: Aturan Cara Sanggah Hasil SKB CPNS 2024 dan Dokumen Pendukungnya

MeldabyMelda
27/12/2024
in Berita
Latihan Soal Psikotes SKB CPNS 2024: 25 Contoh Soal Lengkap dengan Jawaban
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, masa sanggah menjadi kesempatan terakhir untuk memperbaiki hasil seleksi. Proses ini memungkinkan peserta menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi yang dirasa tidak sesuai, dengan disertai bukti pendukung yang valid.

Jadwal Masa Sanggah SKB CPNS 2024

Masa sanggah akan berlangsung pada 13–15 Januari 2025, dan proses ini dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Cara Mengajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2024

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan sanggah yang benar:

BeritaLainnya

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Melalui Portal SSCASN

  1. Login ke portal SSCASN
    • Masuk ke https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Pilih Menu Sanggah
    • Klik menu Layanan Informasi dan pilih Verifikasi Kelulusan.
    • Tekan tombol Sanggah.
  3. Isi Formulir Sanggah
    • Jelaskan alasan sanggah secara rinci di formulir yang tersedia.
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    • Lampirkan dokumen yang mendukung alasan sanggah (lihat daftar di bawah).
  5. Kirim Sanggahan
    • Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik tombol Kirim.

Melalui Aplikasi Mobile SSCASN

  1. Unduh Aplikasi SSCASN
    • Aplikasi tersedia di Google Play Store dan App Store.
  2. Login dan Pilih Menu Sanggah
    • Buka aplikasi, masuk ke akun, lalu klik Layanan Informasi.
    • Pilih Verifikasi Kelulusan dan tekan tombol Sanggah.
  3. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
    • Lakukan pengisian formulir dan unggah dokumen pendukung seperti di portal.

Dokumen Pendukung untuk Sanggah

Peserta wajib melampirkan dokumen pendukung untuk memperkuat alasan sanggah. Dokumen yang bisa diunggah antara lain:

  1. Bukti hasil SKB yang dianggap tidak sesuai.
  2. Foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB.
  3. Surat keterangan resmi, seperti dari dokter atau lembaga terkait, yang menerangkan kondisi peserta saat SKB.

Proses dan Pengumuman Hasil Sanggah

Setelah sanggah diajukan, panitia seleksi akan memverifikasi dan memeriksa bukti yang dilampirkan. Jika sanggah terbukti valid, nilai peserta akan disesuaikan.

ADVERTISEMENT
  • Pengumuman hasil sanggah: Diumumkan melalui portal SSCASN setelah masa pengolahan selesai.

Catatan Penting

  • Sanggah hanya bisa diajukan dalam periode yang telah ditentukan.
  • Pastikan data dan dokumen yang diajukan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Masa sanggah adalah langkah terakhir untuk memastikan keadilan dalam proses seleksi CPNS.

Dengan mengikuti panduan ini, peserta yang ingin mengajukan keberatan memiliki peluang untuk memperoleh hasil seleksi yang lebih adil dan transparan. Pantau pengumuman secara berkala di portal resmi SSCASN untuk informasi lebih lanjut.***

Source: MELDA
Tags: Aturan Cara Sanggahdan Dokumen PendukungnyaHasil SKB CPNS 2024
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Cara Lengkap Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS 2024 untuk Peserta yang Lolos Seleksi

Next Post

Polres Lampung Utara Sosialisasikan PPDB SMA Kemala Taruna Nusantara Bhayangkara  

Related Posts

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
Berita

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

16/05/2026
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Next Post
Polres Lampung Utara Sosialisasikan PPDB SMA Kemala Taruna Nusantara Bhayangkara  

Polres Lampung Utara Sosialisasikan PPDB SMA Kemala Taruna Nusantara Bhayangkara  

Imbauan BKN untuk Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlambat

RESMI! Mekanisme Cek Hasil Tes Kompetensi Teknis PPPK Bappenas 2024 Tahap 1

Imbauan BKN untuk Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlambat

Link Resmi Pengumuman Hasil Tes PPPK 2024 Tahap 1 untuk Pemprov Banten

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Anda Pahami

Bansos Yapi Cair, KPM Tak Perlu Repot, Karena Diantar Langsung PT Pos

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Anda Pahami

4 Kriteria Penerima Bansos Yapi dari Pemerintah, Apa Saja?

Berita Terkini

  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In