SAMUDERA NEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Drs. Hamartoni Ahadis, M.Si, dan Romli, S.Com, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka pada Kamis (09/01/2025) di halaman Kantor KPU Lampung Utara.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2025, yang didasarkan pada hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024. Hamartoni dan Romli unggul dengan perolehan 190.928 suara atau 60,03%, mengalahkan pasangan Ardian Saputra dan Sofiyan yang meraih 127.129 suara atau 39,97%.
Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, dalam sambutannya, mengapresiasi kelancaran pelaksanaan Pilkada pada 27 November lalu. “Keberhasilan pelaksanaan Pilkada ini adalah hasil kerja keras kita semua. Semoga di bawah kepemimpinan Hamartoni Ahadis dan Romli, Kabupaten Lampung Utara semakin maju,” ujar Anthon.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Pj Bupati Lampung Utara, jajaran Forkopimda, Bawaslu, perwakilan partai politik, serta sejumlah tamu undangan.***












