SAMUDERA NEWS— Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Sutono, tidak hadir dalam penetapan pasangan Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Jihan Nurlela sebagai paslon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Kamis (9/1).
Meski pasangan Arinal-Sutono absen, perwakilan dari partai pengusung, Wakil Ketua PDIP Lampung, Yanuar Irawan, hadir di acara tersebut. Yanuar menyatakan bahwa kehadirannya hanya untuk mewakili PDIP sebagai partai politik, bukan untuk mewakili pasangan Arinal-Sutono. “Saya diberi mandat oleh PDIP, namun hingga detik terakhir, pasangan Arinal-Sutono tidak dapat memberikan jawaban. Pak Sutono masih berada di Jakarta karena ada kegiatan partai menjelang HUT PDIP ke-52 pada 10 Januari,” jelas Yanuar.
Meski tanpa kehadiran Arinal dan Sutono, Mirza, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya Pilkada, termasuk pasangan yang kalah. “Pilkada berjalan lancar dan damai berkat kedewasaan politik semua pihak. Saya melihat kedewasaan politik ini sebagai fondasi bagi pembangunan Lampung,” ujar Mirza.
Mirza juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara Pilkada, partai pengusung, relawan, dan masyarakat Lampung yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan RMD-Jihan. “Kami mohon doa, semoga hasil Pilkada ini membawa pertanda baik dan kemajuan bagi Lampung,” tambahnya.
KPU Lampung secara resmi menetapkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah meraih 3.300.681 suara, atau 82,69% dari total suara sah. Pasangan RMD-Jihan didukung oleh koalisi besar yang meliputi Partai Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, PSI, PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Sementara pasangan Arinal-Sutono hanya memperoleh 17,21% suara atau 691.076 suara, dari total suara sah 3.991.756. Jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 279.588.
Penetapan paslon terpilih ini dihadiri oleh Pj Gubernur Samsudin, Kepala Forkopimda, perwakilan partai pengusung, Bawaslu, serta undangan lainnya.***












