SAMUDERA NEWS – Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta, dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Agenda utama dalam sidang tersebut adalah pembahasan mengenai ketiadaan ijazah yang menjadi dalil utama dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pesawaran. Ahmad Handoko, yang mewakili pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius), menggugat proses pencalonan pasangan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1), yang dianggap inkonstitusional.
” Kami menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 meskipun mereka tidak memiliki ijazah SMU atau sederajat,” ujar Handoko dalam sidang, dilansir dari MKRI.
Handoko menambahkan, pasangan calon Nomor Urut 1 dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan, dan proses pencalonannya dianggap inkonstitusional. Ia menilai, KPU Kabupaten Pesawaran dengan sengaja menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pasangan tersebut meski tidak melampirkan ijazah SMU/sederajat.
“Bahkan dalam dokumen syarat pencalonan Bupati, tidak terdapat lampiran ijazah tersebut dengan alasan bahwa ijazah itu hilang,” jelas Handoko.
Selain masalah ketiadaan ijazah, Handoko juga mengungkapkan bahwa calon Bupati Pesawaran Aries Sandi memiliki kewajiban pembayaran utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pada saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada tahun 2015, Aries Sandi masih memiliki utang sebesar Rp457 juta, yang baru dibayar Rp70 juta, sehingga masih tersisa Rp386 juta yang harus dibayar.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Aries-Supriyanto sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.
” Kami memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2024,” tegas Handoko dalam pembacaan petitum.
Sidang ini menjadi penting untuk menilai apakah proses pencalonan Paslon Aries-Supriyanto sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***












