SAMUDERA NEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2024 melalui Surat Nomor: B/5/M.KR.01.00/2025. Pengumuman ini disampaikan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2023, yang mengatur tentang jadwal dan tahapan seleksi CPNS.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan rincian tahapan selanjutnya yang akan dilalui oleh peserta CPNS 2024. Berikut adalah jadwal dan prosedur yang harus diketahui oleh semua peserta yang telah mengikuti seleksi.
Jadwal Tahapan Seleksi CPNS 2024:
1. Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
2. Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
3. Pengolahan Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
4. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025
5. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
6. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
Prosedur Sanggahan dan Pengumuman Hasil Seleksi
Sanggahan: Peserta yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN dalam waktu 3 hari kalender setelah pengumuman hasil akhir seleksi.
Proses Sanggahan: Panitia seleksi akan memverifikasi dan memutuskan apakah sanggahan dapat diterima atau ditolak, berdasarkan ketentuan yang ada. Sanggahan akan diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar, namun akan ditolak jika kesalahan berasal dari peserta.
Pengumuman Pasca Sanggah: Hasil seleksi setelah pengolahan sanggah akan diumumkan dalam waktu maksimal 7 hari kalender setelah masa pengajuan sanggah berakhir.
Ketentuan Bagi Peserta yang Lulus
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melakukan registrasi dan pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban ini tanpa pemberitahuan sebelumnya akan dianggap mengundurkan diri.
Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mereka diwajibkan mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri PANRB dengan format yang telah disediakan.
Proses Penetapan NIP dan Persyaratan Administrasi
Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya akan dilakukan bagi peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Apabila setelah pengumuman kelulusan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran data, panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan peserta.
Biaya dan Tanggung Jawab Peserta
Seluruh tahapan seleksi CPNS tidak dikenakan biaya apapun. Peserta harus mematuhi setiap ketentuan yang ada, dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Keputusan Akhir
Hasil akhir seleksi CPNS Kemenpan RB Tahun Anggaran 2024 adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta yang telah dinyatakan lulus harus segera melengkapi semua administrasi dan mengikuti tahapan selanjutnya dengan penuh perhatian. Keberhasilan dalam seleksi ini akan membuka peluang bagi mereka untuk berkontribusi di lingkungan pemerintah dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.***











