SAMUDERA NEWS– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tertera dalam Surat Nomor: B/5/M.KR.01.00/2025. Pengumuman ini menyusul Surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2023, yang diterbitkan pada 13 Agustus 2024, terkait dengan jadwal seleksi pengadaan CPNS.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 9 Januari 2025, mengungkapkan jadwal rangkaian kegiatan seleksi CPNS yang akan dilanjutkan. Berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan oleh para peserta:
Jadwal Rangkaian Seleksi CPNS 2024
1. Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
2. Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
3. Pengolahan Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
4. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025
5. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
6. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
Prosedur Sanggahan dan Pengajuan Dokumen
Pelamar yang tidak puas dengan pengumuman hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil akhir.
Panitia seleksi CPNS Kemenpan RB akan meninjau dan memutuskan sanggahan yang diajukan. Sanggahan akan diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar, namun akan ditolak jika kesalahan berasal dari pelamar.
Pengumuman hasil akhir seleksi yang telah disanggah akan diproses ulang dan diumumkan kembali dalam waktu 7 hari kalender setelah masa pengajuan sanggah berakhir.
Ketentuan bagi Peserta yang Lulus
Pelamar yang dinyatakan lulus harus melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS pada waktu yang telah ditentukan. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan ini tanpa pemberitahuan resmi dianggap sebagai pengunduran diri.
Peserta yang ingin mengajukan pengunduran diri setelah lulus wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri PANRB.
Persyaratan Administrasi dan Proses NIP
Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diajukan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran ketentuan setelah pengumuman kelulusan, panitia berhak menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.
Biaya dan Tanggung Jawab Peserta
Seluruh proses seleksi CPNS di lingkungan Kemenpan RB tidak memungut biaya apapun.
Peserta diwajibkan untuk membaca dan memahami pengumuman dengan seksama, karena kelalaian dalam hal ini menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Keputusan Final
Hasil akhir seleksi CPNS di lingkungan Kemenpan RB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.***












