SAMUDERA NEWS – Setelah sempat diwarnai kericuhan, mediasi antara petani singkong, Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan DPRD Lampung akhirnya membuahkan kesepakatan. Pertemuan yang berlangsung panas tersebut bertujuan untuk membahas masalah harga singkong yang dinilai memberatkan petani.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong, Mikdar Ilyas, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi petani. “Pansus ini akan dibahas dalam sidang paripurna, dan insyaallah kami akan mengeluarkan rekomendasi mulai dari tingkat gubernur hingga kementerian terkait,” ujar Mikdar.
Pansus dijadwalkan melakukan kunjungan ke kelompok tani di berbagai daerah, mulai dari Lampung Utara pada Selasa (14/1/2025), lalu berlanjut ke Lampung Tengah, Mesuji, dan Lampung Timur.
“Kami ingin memahami kondisi langsung di lapangan, baik dari sisi petani maupun perusahaan,” tambah Mikdar yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung.
Pansus juga akan bertemu dengan tiga menteri, yakni Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian, serta Komisi IV DPR RI. “Kami ingin memastikan kebijakan pusat mendukung kesejahteraan petani tanpa merugikan perusahaan,” lanjutnya.
Keluhan Petani
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, mengungkapkan bahwa petani mengalami kerugian akibat tingginya biaya operasional yang tidak sebanding dengan harga jual singkong.
“Harga singkong saat ini hanya Rp1.070 per kilogram di Perusahaan Bumi Waras, sementara kami yang harus menanggung biaya panen, produksi, dan transportasi,” jelas Dasrul.
Ia juga menyoroti peningkatan rafaksi—pemotongan bobot karena kualitas—yang mencapai 35 persen, jauh di atas batas wajar yang sebelumnya hanya 10 persen.
Kericuhan Selama Mediasi
Pertemuan di ruang rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung sempat memanas ketika perwakilan petani dari Lampung Timur, Maradoni, mendesak adanya keputusan tegas terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Pj Gubernur, petani, dan perusahaan pada 23 Desember 2024.
“Kami sudah datang sejak subuh. Kami butuh kepastian sekarang juga!” tegas Maradoni sambil menggebrak meja.
Ketegangan semakin memuncak saat petani lain ikut menuntut keputusan segera, sementara Ketua Pansus, Mikdar, dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Budhi Condrowati, berusaha meredakan suasana.
“Saya juga seorang petani singkong, jadi saya paham perasaan bapak dan ibu,” ujar Budhi.
Budhi menjelaskan bahwa diperlukan payung hukum untuk mendukung pelaksanaan SKB, mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Namun, penjelasan tersebut kerap dipotong oleh petani yang menganggap langkah itu terlalu lambat.
Kericuhan memuncak ketika Budhi ikut menggebrak meja, memicu kemarahan petani yang meminta dirinya dikeluarkan dari ruang rapat.
Langkah ke Depan
Meski pertemuan berlangsung tegang, pihak Pansus dan Pemprov Lampung berkomitmen untuk mencari solusi konkret. Program kerja dan rekomendasi yang dirancang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani singkong sekaligus menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak.***












