SAMUDERA NEWS– Tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Pilgub Sumut yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Edy, Bambang Widjajanto, menilai Pilkada Sumut berbeda dengan Pilkada lainnya. Hal ini lantaran Bobby Nasution, salah satu calon gubernur, merupakan menantu dari Presiden ke-7 Joko Widodo. Bambang menjelaskan, hal tersebut memberikan nuansa politik yang berbeda, yang seolah-olah menjadikan Pilkada Sumut serupa dengan pemilihan presiden.
“Karena salah satu calon gubernurnya adalah menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Pilkada Sumut seolah-olah menjadi Pilpres. Tidak ada pilkada serentak lainnya di Indonesia 2024 yang calonnya berasal dari anak menantu mantan Presiden,” kata Bambang.
Bambang juga mengkritik adanya kemungkinan “cawe-cawe” atau campur tangan pihak luar dalam Pilgub Sumut, khususnya terkait hubungan Jokowi sebagai mertua Bobby. Ia menyebut hal ini bisa mengganggu prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara adil tanpa campur tangan dari pihak manapun, termasuk pejabat negara.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam upaya memenangkan Bobby Nasution. Ia mencatat, misalnya, Plt Bupati Tapanuli Selatan yang diduga mengarahkan kepala sekolah se-Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memilih Bobby dengan ancaman dan intimidasi jika tidak mendukung.
Selain itu, ada laporan mengenai kepala desa di Kabupaten Asahan yang mengarahkan warganya untuk memilih Bobby dengan iming-iming sembako. Bambang juga menyoroti kegiatan pejabat Gubernur Sumatera Utara yang terlibat dalam acara “Safari Dakwah dan Doa Keselamatan” yang dinilai berpotensi mendukung salah satu calon.
Dalam gugatan tersebut, Bambang juga menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang dipengaruhi oleh bencana banjir di beberapa daerah di Sumatera Utara, seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Asahan. Banjir menyebabkan aksesibilitas pemilih terganggu, sehingga banyak yang memilih untuk membersihkan rumah daripada pergi ke TPS.
Atas dasar itu, Bambang meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang terdampak bencana di tiga kabupaten/kota dan tiga kecamatan di Sumatera Utara, guna memastikan partisipasi masyarakat yang lebih maksimal.***












