• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK, Ini Isi Suratnya

MeldabyMelda
14/01/2025
in Berita
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng yang sebelumnya mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pencabutan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum pasangan Andika-Hendi, yang mengirimkan surat kepada MK pada 13 Januari 2025. Hendi, yang dikonfirmasi oleh detikcom, membenarkan langkah tersebut.

“Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” ujar Hendi pada Senin (13/1).

BeritaLainnya

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup

Dalam surat permohonan yang disampaikan ke MK, Andika-Hendi mengajukan pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 dengan nomor register perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024. Surat permohonan perbaikan gugatan juga dikirimkan pada 13 Desember 2024.

Gugatan Sebelumnya

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada 8 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi, pasangan Andika-Hendi melalui kuasa hukum mereka, Roy Jansen Siagian, mengajukan permohonan agar pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin didiskualifikasi dari Pilgub Jawa Tengah.

Roy Jansen Siagian mendalilkan bahwa selama kampanye Pilkada, ada indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian, ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Desa yang terlibat dalam mendukung pasangan Luthfi-Yasin.

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah adanya kegiatan silaturahmi yang digelar oleh Paguyuban Kepala Desa (PKD) dengan Slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir pada 23 Oktober 2024 di Semarang, yang digerebek oleh Bawaslu. Selain itu, intimidasi terhadap Kepala Desa yang tidak mendukung pasangan Luthfi-Yasin juga menjadi sorotan tim hukum Andika-Hendi.

Namun, dengan pengajuan permohonan pencabutan gugatan, proses perkara tersebut kini dinyatakan berakhir.***

Source: MELDA
Tags: AndikaHendiMahkamahKonstitusiPencabutanGugatanPilkadaJatengPilkubJawaTengah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Mediasi Ricuh, Kesepakatan Akhir Petani Singkong dengan Pemprov dan DPRD Lampung Tercapai

Next Post

Membangun Wajah Ibukota Kabupaten Dimulai dari Drainase

Related Posts

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup
Berita

Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup

13/05/2026
Jaringan Narkoba Aceh Dibongkar di Lampung, Polisi Sita Sabu dan Ratusan Pil Terlarang
Berita

Jaringan Narkoba Aceh Dibongkar di Lampung, Polisi Sita Sabu dan Ratusan Pil Terlarang

13/05/2026
Kasus Penipuan Online: Bagaimana Cara Melaporkannya
Berita

Kasus Penipuan Online: Bagaimana Cara Melaporkannya

13/05/2026
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Pringsewu Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
Berita

Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Pringsewu Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

13/05/2026
TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
Berita

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

12/05/2026
Next Post
Membangun Wajah Ibukota Kabupaten Dimulai dari Drainase

Membangun Wajah Ibukota Kabupaten Dimulai dari Drainase

Kejari Belitung Timur Eksekusi Uang Pengganti dan Denda Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19

Kejari Belitung Timur Eksekusi Uang Pengganti dan Denda Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19

Raffi Ahmad Temui Sufmi Dasco di Tengah Polemik Patwal RI 36

Raffi Ahmad Temui Sufmi Dasco di Tengah Polemik Patwal RI 36

Dukungan Jokowi Dinilai Membebani Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sebut Ada Indikasi Cawe-cawe Jokowi di Pilgub Sumut

Kuota Haji Lampung 2025 Ditetapkan Sebanyak 7.050 Jemaah

Kuota Haji Lampung 2025 Ditetapkan Sebanyak 7.050 Jemaah

Berita Terkini

  • Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
  • Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup
  • Jaringan Narkoba Aceh Dibongkar di Lampung, Polisi Sita Sabu dan Ratusan Pil Terlarang
  • Kasus Penipuan Online: Bagaimana Cara Melaporkannya
  • Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Pringsewu Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In