SAMUDERA NEWS- Proses hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Rudi Suhaimi, Direktur Radio Dimensi Baru FM (DBFM) Lampung Selatan, terus berlanjut. Penyidik Polres Lampung Selatan telah memeriksa tiga saksi terkait laporan tentang pencemaran nama baik, pengunggahan data pribadi tanpa izin, dan perusakan barang bukti.
Tiga Saksi Diperiksa, Kepolisian Dapat Apresiasi
Menurut kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammeli Rahil, SH., yang akrab disapa Rara, penyidik Polres Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci pada 14 dan 17 Januari 2024. Meskipun ia tidak dapat mengungkapkan rincian materi kesaksian, pihaknya mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari pihak kepolisian.
“Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung penuh proses penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Rara.
Laporan Pengancaman Masih Dalam Kajian
Di sisi lain, laporan terkait ancaman yang dilakukan oleh Edi Karnizal terhadap pihak Kominfo juga masih dalam tahap pengkajian hukum yang mendalam. Pihak pelapor menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat berupa pengakuan tertulis yang sah dan video dari saksi yang mendengar langsung ancaman tersebut.
“Ancaman ini sedang kami teliti lebih lanjut, dan kami memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Rara.
Harapan Untuk Proses Hukum yang Adil
Dengan pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan, Rudi Suhaimi dan tim hukum berharap agar proses hukum ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip keadilan. Mereka percaya bahwa penyidik akan terus menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.***












