SAMUDERA NEWS – Keberadaan jaring pengaman sampah laut di Pantai Lampung Marriott Resort & Spa, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Fasilitas ini diketahui belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), meskipun proses pengajuan izinnya sedang dilakukan melalui OSS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketua DPC HNSI Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi, bersama sejumlah nelayan lokal, mendesak KKP untuk mencabut sementara fasilitas tersebut demi menjaga keadilan bagi nelayan tradisional yang merasa terdampak.
Hak Nelayan Tidak Diperhatikan
Marpen mengungkapkan bahwa jaring tersebut sudah lama terpasang sejak pembangunan hingga operasional hotel, namun nelayan tradisional tidak pernah dilibatkan.
“Pemasangan jaring ini dilakukan tanpa menyentuh kepentingan nelayan lokal yang selama ini bergantung pada laut untuk mencari nafkah,” ujar Marpen, Minggu, 19 Januari 2025.
Ia menambahkan, meski telah mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Lampung, penggunaan ruang laut ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
“Area yang digunakan sangat luas, mencapai tiga hektar. Dimana akses untuk nelayan lokal? Ini bertentangan dengan UUD 1945 dan mencederai prinsip keadilan,” tegasnya.
Keterbatasan Akses di Laut
Sejumlah nelayan mengaku kesulitan mengakses area di sekitar jaring pengaman tersebut. Bahkan, beberapa dari mereka sempat dilarang memancing di lokasi itu.
“Kami merasa ada upaya privatisasi ruang laut yang seharusnya menjadi milik bersama. Laut harus tetap terbuka dan adil untuk semua pihak, termasuk nelayan tradisional,” ujar Marpen.
Ia mendesak pemerintah untuk duduk bersama nelayan sebelum memberikan izin resmi bagi fasilitas tersebut.
Respon Pemerintah
Kepala Bidang Kegiatan Penataan Ruang Laut (KPRL) Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Sadariah, menyebutkan bahwa laut adalah ruang terbuka untuk semua pihak.
“Kami belum menerima laporan resmi bahwa nelayan kesulitan mengakses area tersebut. Faktanya, pintu akses untuk nelayan tersedia,” ujarnya.
Namun, Sadariah juga menegaskan bahwa pelaku usaha seharusnya menyelesaikan izin KKPRL sebelum memulai aktivitas.
“Pengelola perlu memahami bahwa kebersihan laut penting untuk mendukung sektor wisata, tetapi semua itu harus melalui prosedur perizinan yang sesuai,” jelasnya.
Mendesak Keadilan
Marpen berharap pemerintah lebih memperhatikan dampak kebijakan terhadap masyarakat lokal, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup di perairan tersebut.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai nelayan lokal merasa terasing di wilayah yang menjadi bagian dari kehidupan mereka selama ini,” pungkasnya. ***












