• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Jaring Sampah Laut Lampung Marriott Resort Diprotes, Belum Kantongi Izin KKPRL

MeldabyMelda
19/01/2025
in Berita
Jaring Sampah Laut Lampung Marriott Resort Diprotes, Belum Kantongi Izin KKPRL
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Keberadaan jaring pengaman sampah laut di Pantai Lampung Marriott Resort & Spa, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Fasilitas ini diketahui belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), meskipun proses pengajuan izinnya sedang dilakukan melalui OSS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketua DPC HNSI Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi, bersama sejumlah nelayan lokal, mendesak KKP untuk mencabut sementara fasilitas tersebut demi menjaga keadilan bagi nelayan tradisional yang merasa terdampak.

Hak Nelayan Tidak Diperhatikan

Marpen mengungkapkan bahwa jaring tersebut sudah lama terpasang sejak pembangunan hingga operasional hotel, namun nelayan tradisional tidak pernah dilibatkan.

BeritaLainnya

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

“Pemasangan jaring ini dilakukan tanpa menyentuh kepentingan nelayan lokal yang selama ini bergantung pada laut untuk mencari nafkah,” ujar Marpen, Minggu, 19 Januari 2025.

Ia menambahkan, meski telah mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Lampung, penggunaan ruang laut ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

“Area yang digunakan sangat luas, mencapai tiga hektar. Dimana akses untuk nelayan lokal? Ini bertentangan dengan UUD 1945 dan mencederai prinsip keadilan,” tegasnya.

Keterbatasan Akses di Laut

Sejumlah nelayan mengaku kesulitan mengakses area di sekitar jaring pengaman tersebut. Bahkan, beberapa dari mereka sempat dilarang memancing di lokasi itu.

“Kami merasa ada upaya privatisasi ruang laut yang seharusnya menjadi milik bersama. Laut harus tetap terbuka dan adil untuk semua pihak, termasuk nelayan tradisional,” ujar Marpen.

Ia mendesak pemerintah untuk duduk bersama nelayan sebelum memberikan izin resmi bagi fasilitas tersebut.

Respon Pemerintah

Kepala Bidang Kegiatan Penataan Ruang Laut (KPRL) Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Sadariah, menyebutkan bahwa laut adalah ruang terbuka untuk semua pihak.

“Kami belum menerima laporan resmi bahwa nelayan kesulitan mengakses area tersebut. Faktanya, pintu akses untuk nelayan tersedia,” ujarnya.

Namun, Sadariah juga menegaskan bahwa pelaku usaha seharusnya menyelesaikan izin KKPRL sebelum memulai aktivitas.

“Pengelola perlu memahami bahwa kebersihan laut penting untuk mendukung sektor wisata, tetapi semua itu harus melalui prosedur perizinan yang sesuai,” jelasnya.

Mendesak Keadilan

Marpen berharap pemerintah lebih memperhatikan dampak kebijakan terhadap masyarakat lokal, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup di perairan tersebut.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai nelayan lokal merasa terasing di wilayah yang menjadi bagian dari kehidupan mereka selama ini,” pungkasnya. ***

Source: MELDA
Tags: KKPRLLampungMarriottNelayanTradisionalPesawaranProtesRuangLaut
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE di Lampung Selatan: Tiga Saksi Diperiksa, Proses Hukum Berlanjut

Next Post

DKP Lampung: Izin Jaring Sampah Laut Marriott Resort Masih Berproses di KKP

Related Posts

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
Berita

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

09/07/2026
Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
Berita

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

09/07/2026
Next Post
DKP Lampung: Izin Jaring Sampah Laut Marriott Resort Masih Berproses di KKP

DKP Lampung: Izin Jaring Sampah Laut Marriott Resort Masih Berproses di KKP

Bakti Sosial Fokal Smanda 87: Ratusan Orang Berpartisipasi dalam Donor Darah dan Santunan

Bakti Sosial Fokal Smanda 87: Ratusan Orang Berpartisipasi dalam Donor Darah dan Santunan

Gilang Ramadhan Turun Langsung Bantu Warga Korban Banjir di Bandarlampung

Gilang Ramadhan Turun Langsung Bantu Warga Korban Banjir di Bandarlampung

Beban Hutang Menjadi Pemicu Nekatnya Kusnadi Akhiri Hidup dengan Gantung Diri di Lampung Timur

Beban Hutang Menjadi Pemicu Nekatnya Kusnadi Akhiri Hidup dengan Gantung Diri di Lampung Timur

Inovasi dalam Dunia Transportasi

Inovasi dalam Dunia Transportasi

Berita Terkini

  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
  • Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
  • Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In