SAMUDERA NEWS– Pemasangan jaring pengaman sampah laut di Pantai Lampung Marriott Resort & Spa memunculkan perdebatan. Ketua DPC HNSI Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi, bersama nelayan tradisional, meminta agar fasilitas tersebut dihentikan sementara karena belum memiliki izin resmi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penataan Ruang Laut (PRL) DKP Lampung, Sadariah, S.P., MM, menjelaskan bahwa pengajuan izin KKPRL sudah dalam proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pihak pengelola telah mengajukan izin melalui OSS KKP. Prosesnya berjalan di tingkat pusat, dan hingga kini belum ada izin resmi yang diterbitkan,” ujar Sadariah, Kamis, 16 Januari 2025.
Zona Pemanfaatan Seluas 3 Hektar
Sadariah mengungkapkan bahwa area yang dimohonkan seluas tiga hektar telah dievaluasi oleh pihak terkait. Zona ini dirancang untuk mendukung rehabilitasi ekosistem laut, seperti pembangunan terumbu karang, rumah ikan, dan apartemen ikan.
“Selain sebagai pengaman sampah laut, proyek ini bertujuan untuk memperbaiki ekosistem pesisir sekaligus meningkatkan daya tarik wisata bawah laut di kawasan hotel,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak pengelola telah memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp54 juta, sebagai bagian dari proses penerbitan izin.
Jaminan Akses untuk Nelayan Lokal
Menanggapi kekhawatiran nelayan terkait keterbatasan akses, Sadariah memastikan bahwa pengelola memberikan fasilitas enam pintu akses di sekitar jaring tersebut. Hal ini bertujuan agar aktivitas nelayan tradisional tetap berjalan tanpa hambatan.
“Laut ini tetap ruang terbuka bagi semua pihak. Enam pintu masuk telah disiapkan, sehingga nelayan bisa tetap melaut seperti biasa,” tegasnya.
Proyek Pelestarian Laut
Sadariah juga menekankan bahwa proyek ini memiliki nilai konservasi yang signifikan. Selain menjaga kebersihan laut dari sampah, langkah ini mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.
“Konsepnya bukan hanya wisata, tetapi juga upaya memperbaiki ekosistem laut. Tentu saja, semuanya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
DKP Lampung memastikan bahwa izin KKPRL ini akan dikeluarkan setelah semua tahapan administratif dan teknis selesai. Sementara itu, masyarakat diminta untuk tetap memberikan masukan demi menjaga keseimbangan antara konservasi dan hak masyarakat lokal. ***












