SAMUDERA NEWS – Dua pria yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental berhasil ditangkap oleh Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu. Korban, Abdul Ajiz (32), seorang pengusaha rental mobil asal Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu, mengalami kerugian sebesar Rp141 juta akibat perbuatan kedua pelaku.
Pelaku berinisial TAR (46), warga Pondok Melayu, Bekasi, Jawa Barat, dan ARM (50), warga Pekon Banyumas, Pringsewu, ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. TAR ditangkap di Jakarta pada pukul 01.00 WIB, sementara ARM diamankan di rumahnya pada malam hari.
Menurut Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, kasus ini bermula saat kedua pelaku menjual mobil Toyota Rush BE 2999 VC kepada korban seharga Rp95 juta. Beberapa hari setelah transaksi, pelaku kembali datang untuk menyewa mobil tersebut dengan biaya Rp300 ribu per hari selama dua bulan. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan, dan pelaku menghilang.
“Korban melapor ke polisi setelah tidak mendapatkan kejelasan. Dari hasil penyelidikan, mobil korban ditemukan di Kemiling, Bandar Lampung. Ternyata mobil tersebut telah dijual pelaku tanpa izin,” ujar AKP Riyadi pada Jumat (24/1/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TAR menggunakan uang hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi, sementara ARM menerima bagian sebesar Rp10 juta. Mobil yang dijual pelaku ditemukan tanpa dokumen lengkap. Pembeli mobil juga mengaku telah menjadi korban karena tidak menerima uang hasil leasing yang dijanjikan oleh pelaku.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan mereka adalah empat tahun penjara.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi jual beli atau penyewaan kendaraan agar tidak menjadi korban tindak kejahatan seperti ini,” pungkas AKP Riyadi.***












