SAMUDERA NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan uang pengganti dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu. Titipan tersebut diserahkan pada Jumat (25/1/2025) oleh perwakilan tersangka TP, dengan total uang yang diterima sebesar Rp234 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH, menjelaskan bahwa tersangka TP adalah bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang juga menjabat sebagai Analisis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
“Uang yang dititipkan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana hibah LPTQ pada tahun anggaran 2022,” ujar Kadek. Ia menambahkan, uang titipan tersebut sudah disita oleh penyidik dan disimpan di rekening penerimaan lainnya pada PT. Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, penyidik Kejari Pringsewu juga menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp140 juta dari tersangka R, yang merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu dan Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025. Dengan demikian, hingga saat ini total uang pengembalian kerugian negara yang diterima oleh Kejari Pringsewu mencapai Rp374 juta.
Kadek menyampaikan apresiasi atas itikad baik yang ditunjukkan oleh para tersangka dalam upaya pengembalian kerugian negara yang berdasarkan audit mencapai total Rp584.464.163. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan pidana, dan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.***












