SAMUDERA NEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berhasil menangkap AS (52), warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kronologi Pencurian
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Alfansyah Subing, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian pada Senin (20/1/2025). AS masuk ke rumah korban di Desa Ketapang dengan merusak pintu dapur belakang.
“Pelaku berhasil mencuri sembilan unit handphone berbagai merek serta satu celana jeans. Korban baru menyadari kejadian itu saat bangun pagi dan mendapati barang-barangnya telah hilang. Total kerugian mencapai Rp7 juta,” jelas Iptu Dixko.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Penangkapan dan Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan di rumah AS, polisi menemukan beberapa barang hasil curian yang masih disimpan dan digunakan oleh pelaku. Dalam pemeriksaan, AS mengaku beraksi seorang diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Imbau Warga untuk Waspada
Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Lampung Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Iptu Dixko.***












