SAMUDERA NEWS- Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung meninggal dunia di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang tersangka berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polsek KSKP Bakauheni pada Sabtu (30/5/2026).
Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Reskrim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Yang bersangkutan berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi perselisihan antara korban dan tersangka.
Korban diketahui berinisial D.E.M. (22), seorang perempuan warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Dari keterangan yang dihimpun penyidik, persoalan berawal ketika korban berusaha meminta pengembalian kartu SIM miliknya kepada salah seorang saksi melalui aplikasi WhatsApp. Pada malam kejadian, tersangka bersama rekannya sempat mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut.
Namun, dalam perjalanan pulang terjadi perselisihan yang berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni.
Di lokasi tersebut terjadi keributan antara korban dan tersangka yang kemudian berujung tindak penganiayaan.
Menurut polisi, saat situasi memanas, tersangka yang diduga membawa senjata tajam jenis badik menggunakannya terhadap korban hingga mengakibatkan luka serius.
“Peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi cekcok. Saat keributan terjadi, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan menggunakannya terhadap korban,” jelas Fransiskus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda. Karena kondisi korban terus memburuk, korban kemudian dirujuk kembali ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Meski telah mendapatkan perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada di salah satu fasilitas kesehatan tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah senjata tajam jenis badik, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek KSKP Bakauheni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.***








