• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 31, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Cekcok Berujung Tragedi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Bakauheni

MeldabyMelda
31/05/2026
in Berita
Cekcok Berujung Tragedi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Bakauheni
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung meninggal dunia di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang tersangka berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polsek KSKP Bakauheni pada Sabtu (30/5/2026).

Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Reskrim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.

BeritaLainnya

BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan

Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Beruntun

“Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Yang bersangkutan berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi perselisihan antara korban dan tersangka.

ADVERTISEMENT

Korban diketahui berinisial D.E.M. (22), seorang perempuan warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Dari keterangan yang dihimpun penyidik, persoalan berawal ketika korban berusaha meminta pengembalian kartu SIM miliknya kepada salah seorang saksi melalui aplikasi WhatsApp. Pada malam kejadian, tersangka bersama rekannya sempat mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut.

Namun, dalam perjalanan pulang terjadi perselisihan yang berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni.

Di lokasi tersebut terjadi keributan antara korban dan tersangka yang kemudian berujung tindak penganiayaan.

Menurut polisi, saat situasi memanas, tersangka yang diduga membawa senjata tajam jenis badik menggunakannya terhadap korban hingga mengakibatkan luka serius.

“Peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi cekcok. Saat keributan terjadi, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan menggunakannya terhadap korban,” jelas Fransiskus.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda. Karena kondisi korban terus memburuk, korban kemudian dirujuk kembali ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Meski telah mendapatkan perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada di salah satu fasilitas kesehatan tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah senjata tajam jenis badik, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek KSKP Bakauheni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BakauheniFransiskus Yepta Terang Gintingkriminal lampung selatankskp bakauheniLAMPUNG SELATANpenganiayaanPolsek Bakauheni
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Beruntun

Next Post

BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan

Related Posts

BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan
Berita

BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan

31/05/2026
Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Beruntun
Berita

Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Beruntun

31/05/2026
BPK RI Kembali Ganjar Pringsewu Opini WTP untuk Tahun Anggaran 2025
Berita

BPK RI Kembali Ganjar Pringsewu Opini WTP untuk Tahun Anggaran 2025

31/05/2026
Dana Operasional Sekolah Belum Optimal, Insentif Kepala Sekolah Tuai Kritik
Berita

Dana Operasional Sekolah Belum Optimal, Insentif Kepala Sekolah Tuai Kritik

31/05/2026
Curi Dua Ponsel, Dua Remaja di Candipuro Berakhir di Tangan Polisi
Berita

Curi Dua Ponsel, Dua Remaja di Candipuro Berakhir di Tangan Polisi

31/05/2026
Lewat Program TJSL, ASDP Bakauheni Tebar Manfaat di Momentum Iduladha
Berita

Lewat Program TJSL, ASDP Bakauheni Tebar Manfaat di Momentum Iduladha

31/05/2026
Next Post
BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan

BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan

Berita Terkini

  • BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan
  • Cekcok Berujung Tragedi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Bakauheni
  • Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Beruntun
  • BPK RI Kembali Ganjar Pringsewu Opini WTP untuk Tahun Anggaran 2025
  • Dana Operasional Sekolah Belum Optimal, Insentif Kepala Sekolah Tuai Kritik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In