Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah tempat permainan bilyar yang terletak di Desa Sukanegara. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa tempat tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota kami segera melakukan pengecekan dan berhasil menangkap tersangka beserta melakukan penggeledahan di lokasi tersebut,” ungkap Kapolsek, dalam konferensi persnya pada Selasa (23/4/2024).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika, di antaranya 15 plastik klip kecil berwarna bening yang berisi butiran kristal putih, yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan 2 plastik klip besar berwarna bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, namun jumlahnya belum dapat dipastikan.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita beberapa barang pribadi milik tersangka, seperti 1 buah helm warna hitam merek KYT, 1 unit ponsel merek VIVO tipe Y12 berwarna merah marun, dan 1 buah jaket warna biru merk DC.
Setelah menjalani proses interogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Martono.
Tersangka kini akan dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.***