SAMUDERA NEWS- Pemerintah terus menggalakkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan memperbarui kriteria dan besaran penerimaannya. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan yang merata dan tepat sasaran, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan.
Dalam prosesnya, pemerintah tidak hanya fokus pada penyaluran bantuan, tetapi juga melakukan penyempurnaan data dan kriteria penerima. Tujuannya adalah agar kriteria dan besaran bantuan PKH tahun 2024 dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih baik.
Proses pencairan bantuan PKH juga semakin disederhanakan untuk memudahkan masyarakat menerimanya. Masyarakat dapat melakukan pencairan melalui transfer bank atau melalui layanan resmi seperti PT. Pos Indonesia dan bank-bank yang tergabung dalam Himbara.
Meskipun tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah melakukan klasifikasi ulang terhadap kriteria penerima bantuan PKH tahun 2024. Sebagai contoh, besaran bantuan untuk ibu hamil ditetapkan sebesar Rp750.000 per tahap. Sementara itu, bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, besaran bantuannya masing-masing adalah Rp600.000 per tahap.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bantuan PKH tahun 2024 dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi masyarakat penerima, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga di berbagai lapisan masyarakat.***









