SAMUDERA NEWS- Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Dua pelaku, A.S. (30) dan R. (20), ditangkap pada Senin (24/2/2025) di lokasi persembunyiannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian.
Aksi Pembobolan yang Terencana
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudi, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan membobol rumah korban menggunakan alat-alat khusus.
“Mereka merusak jendela dan teralis rumah korban sebelum membawa kabur dua unit sepeda motor,” jelasnya.
Motor yang dicuri adalah Honda Revo Fit dan Yamaha Mio M3, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.
Pengungkapan Kasus dalam Waktu 24 Jam
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya. Polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 unit Honda Revo Fit warna hitam (BE 6422 DA)
- 1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam (BE 3940 DAE)
- Alat pembobol rumah berupa besi congkel, obeng, dan gunting
Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan sistem keamanan tambahan. Jika ada kejadian serupa, warga diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.***












