SAMUDERA NEWS- Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan pembinaan bagi remaja dan peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka guna mencegah kenakalan yang berujung pada tindakan kriminal. Kegiatan ini berlangsung di Aula GWL Polres Lampung Selatan pada Selasa (4/2/2025) pukul 13.00 WIB hingga selesai, dihadiri oleh Kapolres Lampung Selatan, Camat Bakauheni, Kepala Desa, serta para orang tua dari anak-anak yang terlibat tawuran.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan bahwa fenomena “perang sarung” yang berkembang menjadi tawuran harus segera dihentikan.
“Kenakalan remaja seperti ini bisa berujung pada tindak pidana. Orang tua harus lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka,” ujarnya.
Sebanyak 35 remaja dari dua dusun, Kampung Jering (KPJ) dan Way Apus, Desa Bakauheni, mendapat pengarahan langsung dari aparat kepolisian. Dua di antaranya bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan yang terjadi saat aksi kejar-kejaran usai tawuran.
Tawuran ini dipicu oleh tantangan antar kelompok remaja melalui media sosial. Mereka berkumpul di lokasi tertentu untuk melakukan perang sarung, namun aksi tersebut dibubarkan oleh warga. Saat melarikan diri, kelompok dari Kampung Jering mengejar remaja dari Way Apus, yang berujung pada kecelakaan dan korban luka.
Camat Bakauheni, Furqonuddin, menekankan bahwa kebiasaan ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat di beberapa daerah lain, perang sarung telah menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kasus ini berawal dari kebiasaan remaja berkumpul usai salat tarawih. Minimnya pengawasan orang tua serta pengaruh lingkungan menjadi faktor utama meningkatnya kenakalan remaja,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja di malam hari. Jika kejadian serupa terulang, pelaku tawuran akan dikenakan sanksi tegas.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, orang tua dari remaja yang terlibat sepakat memberikan bantuan biaya perawatan bagi dua korban yang dirawat di rumah sakit. Sementara itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sarung yang telah dimodifikasi dengan simpul keras sebagai alat pemukul, rekaman video kejadian, serta bukti percakapan di media sosial yang menjadi pemicu tawuran.
Kapolres Lampung Selatan berharap pembinaan ini dapat meningkatkan kesadaran remaja dan orang tua untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam mencegah aksi kenakalan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.***












