SAMUDERA NEWS – Seorang pria berinisial EG (41), warga Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri kabel listrik PLN di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Pelaku diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa aksi EG terbongkar setelah warga mencurigai gerak-geriknya. Pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN yang mengganti kabel listrik di rumah warga.
“Modusnya, pelaku mengganti kabel tembaga dengan kabel aluminium. Warga yang curiga langsung menghubungi petugas PLN, dan setelah dicek, ternyata pelaku bukan pegawai resmi PLN,” ujar AKP Herman, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, pihak PLN menyebutkan bahwa kasus pencurian kabel listrik dengan modus serupa sudah terjadi 13 kali di Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian mencapai Rp21 juta. Banyak korban yang tidak menyadari pencurian ini karena aliran listrik di rumah mereka tetap menyala.
Dalam pemeriksaan, EG mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda. Berbekal pengalamannya sebagai mantan karyawan vendor PLN, ia bisa dengan mudah membongkar jaringan listrik dan mengganti kabel tanpa menimbulkan kecurigaan.
Atas perbuatannya, EG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Gadingrejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama terhadap orang yang mengaku sebagai petugas PLN tanpa identitas resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.***












