SAMUDERA NEWS – Mantan Wakil Bupati Pesawaran periode 2016-2021, Eriawan, akhirnya angkat bicara setelah namanya disorot karena belum mengembalikan mobil dinas Toyota Fortuner V A/T BE 1012 RZ kepada Pemkab Pesawaran sejak dirinya tidak lagi menjabat pada Februari 2021.
Namun, alih-alih mengakui kelalaiannya, Eriawan justru menilai bahwa persoalan ini bukan sepenuhnya kesalahannya, melainkan terkait dengan proses dum kendaraan dinas (penjualan aset kendaraan dinas kepada pejabat negara).
“Intinya begini, saya ini mantan pejabat negara, kalau di provinsi ada Gubernur dan Wakil Gubernur, kalau di kabupaten ada Bupati dan Wakil Bupati. Saya sebagai Wakil Bupati punya hak pensiun dan hak dum mobil jabatan. Saat itu mobil yang saya pakai ditarik dengan alasan akan dipakai Wakil Bupati baru. Saya ditukar pakai mobil lain, dan kata mereka nanti kalau Pak Marzuki (Wakil Bupati sekarang) sudah beli mobil sendiri, kendaraan itu dikembalikan. Sampai sekarang proses dum itu belum selesai. Maaf kalau suara saya agak tinggi,” ujar Eriawan, Jumat (7/3/2025).
Aturan Dum Kendaraan Dinas
Dum kendaraan dinas merupakan mekanisme penjualan kendaraan dinas kepada pejabat negara tanpa proses lelang, tetapi dengan ketentuan tertentu, antara lain:
1️⃣ Kendaraan harus berusia minimal 4 tahun sejak perolehannya dalam kondisi baru.
2️⃣ Hanya pejabat negara yang memegang kendaraan tetap yang berhak membeli.
3️⃣ Pengajuan permohonan dilakukan di tahun terakhir periode jabatan.
4️⃣ Harga kendaraan ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan pejabat yang bersangkutan dapat membeli dengan harga 40 persen dari nilai yang ditentukan KPKNL.
Pemkab Pesawaran: Mobil Akan Dikembalikan Senin
Sementara itu, Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran, Djuanda, membenarkan bahwa mobil dinas tersebut memang belum dikembalikan. Namun, ia memastikan bahwa Eriawan sudah menyatakan kesiapannya untuk segera menyerahkan aset tersebut.
“Ya, sudah kami surati yang bersangkutan, dan beliau menjawab akan mengembalikan pada hari Senin karena saat ini sedang berada di Jakarta. Kemungkinan Minggu sudah pulang,” ujar Djuanda, Jumat (7/3/2025).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah Eriawan masih berhak membeli kendaraan tersebut melalui mekanisme dum, atau apakah kendaraan itu memang harus dikembalikan seutuhnya kepada negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat mobil dinas merupakan aset negara yang harus dikembalikan setelah pejabat yang menggunakannya tidak lagi menjabat.***












