SAMUDERA NEWS– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda semakin menguatkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas. Langkah nyata ini diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kalianda dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan, Rabu (19/3/2025), di ruang rapat BNNK.
Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, dan Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmat Hidayat. Kolaborasi ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapas/Rutan.
“Saya harap kerja sama ini tidak hanya menjadi acara seremonial, tetapi benar-benar diwujudkan dengan aksi nyata yang tegas,” ujar AKBP Rahmat Hidayat.
BNNK Lampung Selatan berkomitmen untuk terus mendukung Lapas Kalianda dalam menggelar berbagai program pencegahan dan pemberantasan narkoba. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah tes urine Napza secara rutin bagi warga binaan dan petugas lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba).
“Tanpa bantuan pihak lain, kami tidak ada apa-apanya dalam mewujudkan Lapas yang benar-benar bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Ia juga berharap kerja sama ini dapat menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba, baik oleh warga binaan maupun petugas lapas.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan peredaran narkoba di dalam lapas bisa ditekan secara maksimal, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.***












