SAMUDERA NEWS- Polres Lampung Selatan menggelar sosialisasi hukum di Aula GWL Polres Lampung Selatan pada Selasa (29/4/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh personel Polri mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kode etik profesi dan penyelesaian pelanggaran disiplin.
Acara dibuka oleh Kabag SDM Polres Lampung Selatan, Kompol Agus Priono, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. Dalam sambutannya, Kompol Agus menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.
_”Sosialisasi ini memastikan seluruh anggota Polri memahami dan menerapkan kode etik serta peraturan disiplin secara konsisten,”_ ujarnya.
Hadir sebagai narasumber utama, Kasikum Polres Lampung Selatan AKP Aidil Herafly menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Menurutnya, kode etik ini menjadi pedoman moral bagi seluruh anggota Polri dalam menjaga integritas dan citra institusi di mata masyarakat.
_”Kode etik bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,”_ papar AKP Aidil.
Selain itu, AKP Aidil juga membahas Perkap Nomor 2 Tahun 2016, yang mengatur penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Ia menekankan pentingnya prosedur yang jelas dalam menangani pelanggaran disiplin, guna menjaga keharmonisan organisasi dan memberikan efek jera. _”Prosedur ini mencakup tahapan mulai dari pemeriksaan awal hingga penjatuhan sanksi, yang bertujuan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,”_ tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 60 personel dari berbagai satuan fungsi di Polres dan Polsek jajaran. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi yang berlaku, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri dalam setiap aspek tugas mereka.***












