SAMUDERA NEWS– Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban, salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
AKP Riyadi, Kapolsek Sukoharjo, menjelaskan bahwa pelaku diduga telah menipu korban dengan modus mengajak mereka bergabung sebagai nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. Untuk menarik perhatian, WI menjanjikan hadiah-hadiah menggiurkan, seperti uang tunai hingga belasan juta rupiah dan perhiasan emas puluhan gram. Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk menabung di koperasi, meskipun koperasi tersebut tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan.
Korban yang tergiur janji manis tersebut kemudian mengikuti semua instruksi pelaku, termasuk menyerahkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Namun, saat waktu yang dijanjikan tiba, hadiah yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Setiap kali korban mencoba menarik “tabungan” mereka, pelaku selalu memberikan alasan yang menghindar.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta dan terjerat utang dari pinjaman online karena dana tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku,” kata AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (3/5).
Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa WI diduga telah menipu lebih dari satu orang, meski sebagian korban enggan melapor. Rata-rata kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp30 juta. Modus penipuan ini mengandalkan kepercayaan, karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar.
Dalam pengakuannya, pelaku mengakui bahwa uang yang didapatkan dari korban digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, WI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.***












