• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polsek Tanjung Bintang Ungkap Tiga Kasus Penggelapan Senilai Ratusan Juta Rupiah, Lima Tersangka Diamankan

MeldabyMelda
15/05/2025
in Berita
Polsek Tanjung Bintang Ungkap Tiga Kasus Penggelapan Senilai Ratusan Juta Rupiah, Lima Tersangka Diamankan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Dalam waktu singkat, jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap tiga kasus penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 585 juta. Lima orang tersangka telah diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tanjung Bintang, Rabu (14/5/2025).

“Saya mengapresiasi kecepatan dan ketegasan jajaran Polsek Tanjung Bintang dalam mengungkap tiga kasus ini dalam waktu relatif singkat,” ujar Kapolres.

Rincian Kasus:

🔹 Kasus Pertama — Penggelapan 106 Ton Bungkil Kedelai (SBM)
Tiga tersangka: AS, S, dan M berhasil ditangkap, sementara tujuh pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti: dua truk fuso, satu mobil Suzuki Futura, dokumen surat jalan, dan 106 ton SBM.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 500 juta.

BeritaLainnya

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

🔹 Kasus Kedua — Motor Dibawa Kabur dengan Modus Meminjam
Tersangka GA (20) warga Desa Way Galih, membawa kabur motor Honda Vario milik warga dengan dalih hendak membeli sesuatu di warung, namun tak kunjung kembali.
Kejadian terjadi pada 11 Mei 2025.

🔹 Kasus Ketiga — Mobil Dipinjam Tak Dikembalikan
Tersangka SM (40) warga Sumber Jaya, Jati Agung, meminjam mobil Toyota Vios milik korban dengan alasan menjemput istri. Mobil tak kunjung kembali hingga akhirnya pelaku ditangkap di Negara Batin, Way Kanan pada 11 Mei 2025.
Kerugian korban mencapai Rp 65 juta.

ADVERTISEMENT

Sanksi Hukum:

Kelima pelaku dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku lain yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

“Kami akan terus mengejar DPO dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas AKBP Yusriandi.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Muhammad Samsari, menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli serta penguatan intelijen di wilayah-wilayah rawan.

“Kami pastikan semua pelaku akan diproses hukum hingga tuntas. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kami,” tandasnya.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: KriminalitasLampungPolresLampungSelatanPolsekTanjungBintangUngkapPenggelapan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ketua PMI Lampung Buka Donor Darah Sukarela di Unila, Apresiasi Mahasiswa sebagai Motor Kemanusiaan Kampus

Next Post

Lampung Selatan Luncurkan Program “Jumat Bersih” Serentak di 17 Kecamatan, Cegah Banjir dan Wujudkan Lingkungan Asri

Related Posts

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
Berita

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

10/07/2026
Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Next Post
Lampung Selatan Luncurkan Program “Jumat Bersih” Serentak di 17 Kecamatan, Cegah Banjir dan Wujudkan Lingkungan Asri

Lampung Selatan Luncurkan Program "Jumat Bersih" Serentak di 17 Kecamatan, Cegah Banjir dan Wujudkan Lingkungan Asri

Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Persani Lampung 2025-2029, Siap Majukan Olahraga Senam di Lampung

Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Persani Lampung 2025-2029, Siap Majukan Olahraga Senam di Lampung

Tanggamus Mantapkan Langkah Menuju Indonesia Emas melalui Musrenbang RPJMD 2025

Tanggamus Mantapkan Langkah Menuju Indonesia Emas melalui Musrenbang RPJMD 2025

Dewan Anak Adat Lampung Surati Gubernur: Soroti Dugaan Pelanggaran WNA di PT San Xiong Steel Indonesia

Dewan Anak Adat Lampung Surati Gubernur: Soroti Dugaan Pelanggaran WNA di PT San Xiong Steel Indonesia

Gunaido Uthama Pimpin Sosialisasi Kerja Sama OPD dengan Media, Narasumber Kejaksaan Beri Pencerahan Hukum

Gunaido Uthama Pimpin Sosialisasi Kerja Sama OPD dengan Media, Narasumber Kejaksaan Beri Pencerahan Hukum

Berita Terkini

  • Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
  • Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In