SAMUDERA NEWS – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menyerukan ajakan kepada masyarakat agar tak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pengaduan bisa disampaikan secara mudah dan gratis melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678.
“Laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian terdekat dari lokasi kejadian. Dan yang paling penting, identitas pelapor dijamin aman,” ujar Irjen Sandi dalam keterangannya pada Sabtu (17/5/2025).
Ia menegaskan, premanisme adalah tindakan kriminal yang tidak boleh ditoleransi. Polri berkomitmen untuk melindungi warga dari segala bentuk intimidasi, pemalakan, hingga ancaman yang meresahkan ruang publik.
Untuk memperkuat upaya ini, Polri terus menjalin kerja sama lintas sektoral dengan TNI dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini diintensifkan dalam operasi-operasi penindakan yang digelar serentak di berbagai wilayah di Indonesia.
“Tujuannya jelas, menjaga stabilitas keamanan nasional dan memastikan iklim investasi tetap kondusif di seluruh daerah,” tegasnya.
Menurut data yang dihimpun, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap satuan kepolisian wilayah dalam beberapa waktu terakhir. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen institusi kepolisian dalam menjaga ruang publik tetap aman dan nyaman.
Irjen Pol. Sandi juga menggarisbawahi pesan Kapolri bahwa tidak ada tempat bagi aksi premanisme di negara hukum seperti Indonesia.
“Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara. Tidak ada ruang bagi premanisme di negeri ini,” pungkasnya.***












