SAMUDERA NEWS— Seorang pria berinisial HP (34), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri tujuh jeriken solar milik tetangganya. Aksi nekat ini dilakukan karena HP terdesak kebutuhan uang untuk bermain judi online.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan, kasus ini terungkap Selasa (20/5) pagi saat korban Dani (27) melaporkan kehilangan dua jeriken solar yang disimpan di bedengan produksi genteng miliknya. Setelah penyelidikan, ditemukan total tujuh jeriken solar hilang dari lokasi yang berdekatan dan ternyata disembunyikan di rumah HP.
“Pelaku ditangkap pada Selasa sore setelah awalnya berkelit, akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mencuri BBM itu untuk dijual dan modal bermain judi slot online,” jelas AKP Juniko.
Pelaku kini ditahan di Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menghindari praktik judi online yang bisa memicu tindak kriminal. “Jangan lupa simpan barang berharga di tempat aman agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.***












