SAMUDERA NEWS- Ketua Komite SMKN 1 Kotabumi, Sabirin, angkat bicara terkait isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai sumbangan dari wali murid. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/5/2025), ia menegaskan bahwa partisipasi tersebut legal dan mengacu pada regulasi resmi.
“Payung hukum yang kami gunakan adalah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur secara jelas tentang peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus negeri di Provinsi Lampung,” ujar Sabirin.
Menurutnya, sumbangan dari wali murid bukanlah bentuk pungutan liar, melainkan kontribusi sukarela yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Dana yang terkumpul dimanfaatkan untuk menunjang fasilitas belajar, kesejahteraan guru honorer, serta berbagai kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Senada dengan itu, Kepala SMKN 1 Kotabumi, Sugito, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menunjang kegiatan pendidikan. Ia juga memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Semua laporan penggunaan dana bisa diakses secara terbuka melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” tegas Sugito.
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang berkembang dan mengembalikan fokus kepada upaya bersama membangun pendidikan yang lebih baik.***












