SAMUDERA NEWS – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Polsek Sidomulyo sukses mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial RH (22), warga Desa Siloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kejadian bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dengan nomor polisi B 3499 CDR milik korban, Argi Raya Pranata. Dengan alasan hendak menarik dana dan menjemput rekannya di Sidomulyo, pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Umum Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. Dalam pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi telah menggelapkan sepeda motor tersebut.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa buku BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digelapkan. Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tutup Kapolsek AKP Farid Riyanto.***












