SAMUDERA NEWS – Tiga pejabat penting di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pringsewu Jaya Sejahtera resmi diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-319 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian direksi dan komisaris serta penunjukan pelaksana tugas komisaris.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setkab Pringsewu, Idham Kholid, menjelaskan bahwa ketiga pejabat tersebut mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada Bupati. Mereka adalah Hari Wibowo (Direktur Operasional), Ir. Syahrioma Pedro (Komisaris), dan Achmad Nur Fikri (Direktur Utama).
“Berdasarkan surat pengunduran diri dari ketiganya, Bupati kemudian menetapkan pemberhentian secara resmi,” ujar Idham, Jumat (22/5/2025).
Sebelum pemberhentian ini, telah digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pringsewu Jaya Sejahtera pada 5 Mei 2025 sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan, Bupati Riyanto menunjuk Arif Nugroho, SE., MP., sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di PT Pringsewu Jaya Sejahtera. Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kelangsungan pengelolaan BUMD tersebut.***












